Salingnews.com – Pematangsiantar. DPRD Kota Pematangsiantar hendaknya segera memproses aspirasi etnis Simalungun membentuk Pansus dan segera bersidang menetapkan bahwa Walikota Pematangsiantar Hefriansyah Noor telah melanggar sumpah jabatan dan memberhentikannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
DPP Harungguan Sinaga Boru Pakon Panogolan (HSBP)
Demikian dikatakan Sarolim Sinaga Ketua DPP Harungguan Sinaga Boru Pakon Panogolan (HSBP) didampingi Sekjend Drs Karmidin Sinaga dan Sarmuliadin Sinaga. Selasa( 24/04/18).
Sarolim Sinaga mengatakan aspirasi tersebut telah disampaikan Gerakan Kebangkitan Simalungun Bersatu (GKSB) kepada DPRD Kota Pematangsiantar pada Kamis 19 April 2018 yang lalu.
Aspirasi tersebut disampaikan karena HSBP menilai Walikota Pematangsiantar Hefriansyah Noor telah melakukan pelecehan terhadap etnis Simalungun.
Walikota diduga telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang nomor 40 tahun 2008 tentang diskriminasi ras dan etnis.
HSBP mendesak DPRD Kota Pematangsiantar untuk segera membentuk Pansus dan segera bersidang guna merespon aspirasi etnis Simalungun tegas Sarolim Sinaga.
Dalam kesempatan tersebut Sarolim mengatakan HSBP memboikot seluruh kegiatan perayaan HUT Kota Pematangsiantar ke 147 sebagai bentuk protes terhadap pelecehan etnis Simalungun ujar Sarolim Sinaga.(Tim/Red)