Barisan Muda Kosgoro Siantar Desak Izin Usaha THM Studio 21 Dicabut

IMG-20211218-WA0005

Foto : Ketua Barisan Muda Kosgoro ’57 Kota Penatangsiantar, Setiawan Gultom, S.Pd. (kiri)/doc

Salingnews.com – Pematangsiantar | Untuk kesekian kalinya kasus narkoba di lokasi Tempat Hiburan Malam (THM), membuat organisasi kepemudaan seperti Barisan Muda Kosgoro ’57 (BMK) meminta aparat penegak hukum lebih proaktif lagi dalam meminimalisir peredaran narkoba.

Baru-baru ini, lokasi THM seperti Studio Karoke dan Restoran City 21 yang berada di Jalan Siantar-Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Marimbun, dilakukan penjaringan atau razia.

Alhasil, sebanyak 9 orang dilakukan penahanan dari dalam ruangan VIP 15.

Oleh personil Sat Res Narkoba Polresta Pematangsiantar, menemukan barang bukti sebanyak 0,92% butir pil ekstasi.

Setelah itu, kepolisian melakukan tes urin terhadap 9 orang pengunjung tersebut. Sebanyak 5 orang mengakui telah menggunakan ekstasi pada saat itu, dan 1 orang lagi menggunakannya dua hari sebelum terjadi penjaringan.

Ketua BMK ’57, Setiawan Gultom, S.Pd., menyebutkan, pihaknya akan segera melayangkan surat kepada dinas terkait yang bertujuan untuk meminta izin usaha dari Studio Karoke dan Restoran City 21 agar dibekukan.

Alasan pembekuan izin usaha, Setiawan memiliki dasar bahwa lokasi tersebut kerap menjadi sorotan terkait peredaran narkoba.

“Izin usaha THM Studio 21 sudah selayaknya untuk dibekukan ataupun dicabut. Sebab, sudah berulang kali penangkapan terhadap pengguna dan pengedar di sana. Kita juga meminta APH serius dalam meminimalisir peredaran narkoba,” ungkapnya saat ditemui di kantor sekretariat BMK ’57 di Jalan Ahmad Yani No 165a, sekitar sore Pukul 16.00 WIB, Sabtu (18/12).

Setiawan menambahkan, generasi muda di Siantar harus dibekali dengan edukasi-edukasi bahaya narkoba.

“Narkoba merusak generasi bangsa. Untuk itu, APH dan Pemerintah Kota Pematangsiantar harus serius menanggapi keresahan masyarakat,” tutupnya.

Penulis : Dedi Damanik
Editor : Dedi Damanik

Mungkin Anda Menyukai