Bela Masyarakat Adat, Bupati Sorong Digugat Tiga Perusahaan Sawit

Salingnews.com – Nasional | Bupati Sorong, Johny Kamuru mencabut izin Perusahaan Kelapa Sawit PT. Sorong Agro Sawitindo yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sorong.

natalia-62563fd8-1142-45f3-84c6-004271debdbaKet. Foto : Masyarakat Adat Malamoi Saat Menyampaikan Aspirasi Pada Hari Masyarakat Adat Sedunia, 9 Agustus 2020/Mongabay.co.id

Hal ini dikarenakan cacat prosedur perizinan serta menyerobot lahan masyarakat adat.

PT. Sorong Agro Sawitindo adalah perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Wilayah Kabupaten Sorong.

Pada perusahaan ini ditemukan adanya ketidakberesan prosedural dan mengakibatkan lahan yang digunakan terkesan mubazir, serta hak kesulungan masyarakat adat Malamoi setempat jadi terabaikan.

Selain itu, masih ada perusahaan lain yang juga turut dicabut izinnya yakni PT Inti Kebun Lestari, PT Cipta Papua Plantation, dan PT Papua Lestari Abadi.

Alasan kuat pencabutan izin keempat perusahaan sawit ini didasarkan pada Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) yang sudah ditetapkan DPRD Kabupaten Sorong pada 2017 lalu.

Akan tetapi, keputusan pencabutan izin ini justru dilawan balik oleh perusahaan dengan melayangkan gugatan ke pengadilan.

Padahal, alasan Johny Kamuru mencabut izin pengoperasian empat perusahaan itu karena adanya ‘ketidakberesan’ prosedural.

Diketahui, ada tiga perusahaan yang melakukan gugatan terhadap Bupati Sorong yaitu PT Inti Kebun Lestari, PT Papua Lestari Abadi, dan PT Sorong Agro Sawitindo, yang mengajukan gugatan sejak tanggal 2 Agustus 2021.

Dalam pokok gugatannya, ketiga perusahaan itu meminta agar Bupati Sorong membatalkan dan mencabut keputusan pencabutan izin operasi mereka.

Melihat hal ini, Bupati Sorong, seperti dikutip dari laman change.org, pada Sabtu, 28 Agustus 2021, mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin operasional perusahaan itu dan mengembalikan lahan operasionalnya kepada pemilik hak Ulayat atas tanah itu.

Namun, tindakan tersebut mengakibatkan dirinya saat ini tengah menghadapi gugatan dari ketiga perusahaan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, karena telah membela hak-hak masyarakatnya sendiri.

Diketahui, Bupati Sorong, Johny Kamuru adalah putra adat Malamoi.

Peristiwa ini akhirnya mengundang perhatian publik yang tersebar di media sosial dalam sebuah petisi pada laman change.org.

Petisi itu berisi meminta seluruh masyarakat Indonesia untuk mendukung Bupati Sorong mengenai perkara ini dengan cara menanda tangani petisi itu.

Dalam petisi itu juga tertulis, bahwa dukungan masyarakat sangatlah penting terhadap perkara ini, mengingat setiap kita adalah bagian dari masyarakat adat di masing-masing wilayah Indonesia.

Dalam rilis petisi itu tertulis, jangan biarkan investasi meremehkan dan mengabaikan hak-hak kesulungan masyarakat adat Malamoi dan di mana saja yang ada di Indonesia.

Tak hanya itu, dalam petisi itu juga berisi penegasan bahwa tanah Papua bukanlah tanah kosong.

Semua tanah, laut dan hutan adalah milik masyarakat Adat Papua di mana segala sesuatu diatur dan hidup bersama-sama dengan hukum Adat sejak ribuan tahun lalu secara turun-temurun.

Sumber : Referensiberita.com/Pikiran-rakyat.com

Mungkin Anda Menyukai