Foto : Surat DPD BMK ’57 Kota Pematangsiantar/doc
Salingnews.com – Pematangsiantar | DPD Barisan Muda Kosgoro ’57 (BMK) Kota Pematangsiantar surati Polresta dan Pemko Siantar terkait maraknya peredaran narkoba.
Memasuki awal tahun 2022, dalam sepekan kepolisian melakukan penangkapan terhadap pengedar dan pemakai narkoba.
Di sisi lain, BMK ’57 meminta agar di lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) dilakukan penjaringan razia. Permintaan tersebut didasari atas seringnya para pelaku pengguna dan pengedar menjual bisnis haramnya di THM.
Pada tahun 2021, beberapa lokasi THM seperti salah satu contoh di Studio Karoke dan Restaurant City 21 (Miles) yang berada di Jalan Siantar-Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, kerap viral lantaran sering didapati kasus peredaran narkoba.
Setiawan Gultom selaku Ketua BMK ’57, dalam suratnya selain menyurati kepolisian meminta agar proaktif melakukan penjaringan razia, Setiawan juga meminta Pemko agar tegas menindak serta membekukan izin usaha THM yang merugikan kaum muda.
“Kita minta Pemko juga ikut memperhatikan ini. Sebab, selaku pemerintah harus turut juga mendukung bebas wilayah narkoba di THM. Belum lagi persoalan di masa sekarang masih pandemi Covid-19,” ungkapnya lewat pesan singkat WhatsApp, Rabu (12/01) sore.
Masih kata Setiawan, pihaknya berharap keseriusan semua pihak terkait untuk mendukung bebas narkoba khususnya di Kota Pematangsiantar.
Menurutnya, beberapa media nasional juga ikut menyoroti persoalan narkoba di Sumatera Utara yang mendapat predikat salah satu tertinggi.
“Persoalan narkoba ini, semua pihak harus ikut bertanggungjawab mengawasi, mengedukasi, dan mendukung pihak aparat penegak hukum untuk terus serius memberantas narkoba,” akhirinya. (Tim/Red)