Bupati Sorong Keluarkan SK Pengakuan Hak Masyarakat Adat Suku Moi

Salingnews.com – Nasional | Bupati Sorong, Papua Barat, Johny Kamuru menyatakan surat keputusan (SK) pengakuan terhadap hak Gelek Malak Kalawilis Pasa, salah satu marga Suku Moi di Distrik Sayosa, Kabupaten Sorong, merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat adat.

SK Bupati Sorong Nomor 593.2/KEP.345/IX/TAHUN 2021 memuat tentang pengakuan hak Gelek Kalawilis Pasa atas tanah dan hutan adat seluas 3.247 hektare (ha).

“Ini bentuk komitmen saya untuk melindungi hak masyarakat adat,” kata Johny Kamuru dalam siaran pers tertulis, Jumat (15/10/2021).

bupati-sorong-dan-masy-adat-768x512Ket. Foto : Bupati Sorong (tengah), Papua Barat, Johny Kamuru, Bersama Masyarakat Adat Moi/jubi

Menurutnya, apabila hutan dan tanah milik masyarakat adat dikelola secara baik, dapat memberikan kehidupan bagi seluruh masyarakat yang hidup di atasnya.

“Namun masih ada satu atau dua orang yang ingin menguasai seluruh sumber daya alam,” ujarnya.

Sebagai bupati, ia memiliki momentum mengevaluasi dan mencabut izin perkebunan kelapa sawit di wilayahnya. Memberi pengakuan hak kepada marga Gelek Malak agar masyarakat menjaga, mengelolanya atau memanfaatkan sumber daya alam yang ada untuk peningkatan ekonomi.

“Jangan sia-siakan kesempatan pemberian hak adat kepada masyarakat adat. SK pengakuan ini akan diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional untuk ditindaklanjuti,” ucapnya.

Saat penyerahan SK Bupati Sorong tentang pengakuan hak Gelek Kalawilis Pasa atas tanah dan hutan adat kepada masyarakat adat, Jumat (15/10/2021), Ketua Lembaga Masyarakat Adat juga menyerahkan hasil sidang adat masyarakat hukum adat Moi (14-15 Oktober 2021), sebagai pemilik hak ulayat.

Hasil sidang adat itu memuat keputusan masyarakat adat Moi yang menolak kehadiran perusahaan sawit, dan mendukung keputusan Bupati Sorong, mencabut izin tiga perusahaan sawit di wilayah itu.

Tiga perusahaan sawit itu, yakni PT Sorong Agro Sawitindo, PT Papua Lestari Abadi, dan PT Inti Kebun Lestari. Keputusan sidang adat ini akan diteruskan Bupati Sorong ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, sebagai bukti dalam persidangan.

Sebab, kini di PTUN Jayapura sedang bergulir proses gugatan terhadap Bupati Sorong. Gugatan itu diajukan oleh perusahaan yang izinnya dicabut.

Franky Samperante dari Yayasan Pusaka Bentala Rakyat mendukung keputusan Bupati Sorong mengakui hak masyarakat adat.

“Kami mengapresiasi kebijakan Bupati Sorong yang mengakui hak masyarakat adat Moi, Gelek Malak Kalawilis Pasa,” kata Franky Samperante.

Menurutnya, kebijakan dan komitmen bupati ini sejalan dengan keinginan serta aspirasi masyarakat adat Moi.

“Keputusan ini sangat menentukan bagi perjuangan masyarakat adat Moi mengamankan tanah dan hutan adatnya,” ucapnya.

Sumber : jubi.co.id

Mungkin Anda Menyukai