Foto : Kondisi Saat Ini Permukaan Kedua Sisi Ruang Milik Jalan (Rumija) K. Ahmad Dahlan/doc
Salingnews.com – Pematangsiantar | Ruang Milik Jalan non-tol (Rumija) ialah sebidang tanah di kanan dan di kiri jalan. Hal itu dijelaskan pada PP PU Nomor 34 Tahun 2006.
Dilansir dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010, adanya Ruang Milik Jalan tersebut sebagai ruang pelebaran jalan, atau penambahan jalur lalu lintas di masa datang.
Tapi, apa jadinya bila Rumija yang dimaksud dijadikan sebagai lahan komersialisasi seperti tempat parkir kendaraan para pengunjung cafe?
Saat melintas dari Jalan K. Ahmad Dahlan, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar, ada sebuah pemandangan unik terhadap sisi kanan dan kiri jalan yang dijadikan sebagai tempat parkir sebuah cafe dan resto.
Sebelumnya, tempat parkir tersebut, ada pohon perindangnya, serta rerumputan hijau. Namun, kini sebagian disulap dengan materil bangunan seperti semen, batu, yang tersusun rapi di atas permukaan tanah dan dipergunakan untuk tempat parkirnya kendaraan roda dua serta roda empat.
Yang selanjutnya, apakah penggunaan Rumija yang diduga dimanfaatkan sesuka hati oleh pengusaha cafe untuk kegiatan komersial sudah dapat izin dan dibenarkan?
Dikhawatirkan, dengan dilakukan pengerasan di Rumija dapat mempengaruhi unsur tanah, fungsi drainase, dan hal lainnya.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kurnia Lismawati yang dihubungi via pesan singkat WhatsApp, terkait hal mendapatkan izin penggunaan Ruang Milik Jalan (Rumija), pihaknya sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan izin apapun.
“Sampai saat ini Dinas PRKP tidak pernah mengeluarkan izin terkait pemanfaatan Ruang Milik Jalan. Masalah pemanfaatan Rumija coba ditanyakan ke instansi terkait terhadap pengawasan,” ketiknya, Senin (24/01).
Masih tentang Rumija, Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daniel H Siregar saat dicoba dikonfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp, dirinya belum memberikan tanggapan apa pun hingga berita ini terbit.
Dari sisi lain, tim penegak Peraturan Daerah (Perda) dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja melalui Kasat Robert Samosir mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas PUPR dan PRKP terkait temuan ini di lapangan.
Direktur Eksekutif Sahabat Lingkungan (SaLing), Nico Nathanael Sinaga memberikan tanggapan serta menduga bahwa pemanfaatan Rumija tersebut sepertinya belum diketahui oleh dinas terkait. Dan, bahkan, sangat fatal bila tidak memiliki izin ataupun dasar hukum dalam memanfaatkan yang notabene adalah tanah negara.
“Kalau tidak ada izinnya, segera dilakukan pembongkaran. Apalagi yang digunakan adalah tanah negara. Jelas melanggar aturan perundangan-undangan. Jadi, pemko kita minta harus tegas untuk menindaknya,” ungkap Nico saat ditemui di ruang kerjanya.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua PC Bamusi Kota Pematangsiantar, Azahari Nasution menduga ada kesewenang-wenangan dari pemilik usaha untuk memanfaatkan Rumija.
“Pemko segera membongkar bila tak memiliki izin. Jangan sampai merusak nilai estetika, unsur tanah, fungsi drainase, dan fungsi lainnya,” tegasnya.
Penulis : Dedi Damanik
Editor : Dedi Damanik