Dinas Pariwisata Siantar Akan Usulkan Pembekuan Izin THM Studio 21

images (12)

Foto : Kepala Dinas Pariwisata Kota Pematangsiantar, Kusdianto/net

Salingnews.com – Pematangsiantar | Sepertinya keberadaan dari Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 atau disebut ‘Miles’ ini, mendapat perhatian Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Pariwisata.

Setelah berulang kali THM tersebut menjadi lokasi peredaran narkoba, masih kah dapat ditolerir?

Baru-baru ini, terulang lagi penemuan narkoba jenis ekstasi dari THM Studio 21 yang berada di Jalan Siantar-Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.

Dari keterangan yang diberikan para pengunjung di VIP 15 kepada kepolisian setempat setelah terjaring razia pada Minggu (12/12) dini hari lalu, mereka (pengunjung:red) menyebutkan bahwa ekstasi tersebut dibeli dari seorang waitress (pelayan) yang tidak dikenali.

Mendapat laporan serta keresahan masyarakat atas maraknya peredaran narkoba di THM Studio 21, Direktur Eksekutif Sahabat Lingkungan (SaLing), Nico Nathanael Sinaga, mendesak Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk membekukan izin dari THM Studio 21.

“Segera bekukan izin yang diberikan kepada THM Studio 21. Kita anak muda memiliki masa depan. Kalau peredaran masih terus berlanjut, saya yakin generasi muda Siantar akan loyo. Jangan rusak generasi muda Siantar akibat keberadaan THM Studio 21 yang kerap menjadi peredaran narkoba,” ungkapnya saat ditemui di kantor Sahabat Lingkungan, Kamis (16/12).

Nico juga menambahkan, organisasi yang sedang dipimpinnya juga sedari dulu sudah menyoroti bangunan Studio 21 yang diduga tidak sesuai dengan IMB yang diterbitkan. Bahkan, bangunan Studio 21 juga diduga mencaplok tanah negara dalam hal ini disebut melanggar aturan yang berlaku tentang garis sempadan sungai.

Dalam mendapatkan izin usaha THM, sebelum izin diterbitkan, pihak Dinas Pariwisata Kota Pematangsiantar memiliki peran penting dalam memberikan rekomendasi.

Kepala Dinas Pariwisata Pematangsiantar, Kusdianto menanggapi laporan masyarakat terkait berulang kalinya kepolisian menemukan peredaran narkoba di dalam THM Studio 21.

Kusdianto membenarkan bahwa sebelum THM Studio 21 dikeluarkan izin usahanya, terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pariwisata.

“Kalau ada laporan masyarakat, kita bisa mengusulkan pembekuan izinnya ke DPM-PTSP. Orang abang (Dispar) memang hanya sebatas rekomendasi saja. Untuk pencabutan izin bisa kita usulkan, tetapi menunggu hasil investigasi dari kepolisian,” terangnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp, Kamis (16/12).

Menyoal peredaran narkoba dan keberadaan Studio 21, bukanlah kali pertama dilakukan penjaringan razia kepada para pengunjung. Sebelumnya, dua karyawan Studio 21 terpaksa harus dipidana akibat kedapatan mengantongi narkoba jenis ekstasi sebanyak 52 butir.

Hukuman terhadap kedua pelaku, masing-masing mendapat hukuman selama sembilan tahun penjara.

Selain peredaran narkoba, lokasi THM Studio 21 sempat viral seantero penjuru negeri. Viralnya lokasi tersebut, akibat munculnya sebuah video yang dipublikasi lewat kanal Youtube beberapa waktu lalu.

Dalam video yang tengah menikmati alunan musik DJ dan tak dapat mengendalikan kondisi, ternyata hasil penelurusan adalah seorang perwira tinggi polisi yang juga memiliki jabatan strategis dalam memberantas narkoba di satuannya.

Disampaikan lebih lanjut terkait kasus per kasus yang pernah terjadi di lokasi THM Studio 21, Kusdianto memberikan atensi dan perhatian khusus.

“Biar nanti abang koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) yang mengeluarkan izinnya, untuk dipertimbangkan dan dievaluasi kembali izinnya,” mengakhiri.

Penulis : Dedi Damanik
Editor : Dedi Damanik

Mungkin Anda Menyukai