Disdik Siantar Wajibkan Mengenakan Pakaian Adat Simalungun pada Upacara Kemerdekaan RI ke 77

Thema HUT RI ke-77

Salingnews.com – SIANTAR | Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar menerbitkan Surat Edaran (SE) berkaitan dengan pedoman semarak memperingati Kemerdekaan Negara Republik Indonesia ke-77 Tahun 2022.

Dalam Surat Edaran bernomor 800/2420 TU/VIII/2022 yang ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Siantar, Kusdianto, menyebutkan wajib mengenakan pakaian adat Simalungun pada Rabu 17 Agustus esok hari.

Dilansir dari media konvensional Mistar.id, Kusdianto kepada media mengatakan bahwa pembina upacara pendidikan dan tenaga pendidikan wajib mengenakan pakaian tradisional adat budaya Simalungun.

“Pembina upacara (Kepala Satuan Pendidikan), pendidik dan tenaga kependidikan wajib mengenakan pakaian adat tradisional Simalungun,” tegas Kusdianto pada Mistar.id, Selasa (16/8).

Kusdianto menambahkan, terbitnya SE tersebut sehubungan dengan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bernomor 52610/A/TU.02.03/2022 tertanggal 9 Agustus 2022.

Ia juga mengimbau kepada seluruh satuan pendidikan, pada saat upacara bendera dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi NKRI.

“Kami juga mengingatkan kepada seluruh warga sekolah yang melaksanakan kegiatan perlombaan dan serta kegiatan lainnya, yang dapat menimbulkan kerumunan untuk tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ucap Kusdianto.

Perlu diketahui, HUT RI kali ini berthemakan ‘Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat’. Sehingga pada pelaksanaan nantinya mengedepankan penerapan protokol kesehatan di wilayah masing-masing.

Penulis : Dedi Damanik/Mistar.id
Editor : Dedi Damanik

Mungkin Anda Menyukai