DPRD Siantar Usulkan Pemberhentian Hefriansyah dan Togar

Salingnews.com – Pematangsiantar | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar secara resmi menggelar rapat paripurna pengusulan pemberhentian jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah Noor dan Togar Sitorus, Selasa (5/10/2021).

1633435601364Ket. Foto : Rapat Paripurna Pengusulan Pemberhentian Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah Noor dan Togar Sitorus/Kitakini

Paripurna digelar di Gedung Harungguan Bolon merupakan tindak lanjut surat Direktur Jendral Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.12/3649/OTDA tanggal 4 Juni 2021 perihal penjelasan terkait pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten dan Kota di Provinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan Surat Keputusan nomor 12 tahun 2021 tentang Pengusulan pemberhentian menjelang akan berakhirnya masa jabatan wali kota dan wakil wali kota Pematangsiantar periode 2017-2022, pimpinan DPRD Pematangsiantar memutuskan, pertama pengusulan pemberhentian menjelang akan berakhirnya masa jabatan Walikota Pematangsiantar Hefriansyah, dan pengusulan pemberhentian Wakil Walikota Togar Sitorus.

Kedua, pengusulan pemberhentian menjelang akan berakhirnya masa jabatan wali kota dan wakil wali kota Pematangsiantar Periode 20017-2022 selanjutnya akan disampaikan oleh pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara.

Ketiga, keputusan ini mulai berlaku Sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan, apabila dikemudian hari terdapat keliru dalam keputusan, akan diadakan perbaikan sebagaima mestinya.

Sementara itu hasil rapat paripurna yang digelar dalam waktu sekitar satu jam tersebut, selanjutnya akan diusulkan ke Gubernur Sumatera Utara untuk selanjutnya diproses ke Mendagri.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Pematangsiantar, Eka Hendra mengatakan bahwa surat keputusan DPRD Kota Pematangsiantar akan disampaikan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumut.

“Besok bisa kita kirim,” katanya.

Sumber : Kitakininews.com

Mungkin Anda Menyukai