Galian C di Siantar, SaLing: “Tunggu Ada Korban Baru Ditindak”

Salingnews.com – Pematangsiantar | Sekitar Kelurahan Tanjung Pinggir dan Kelurahan Tanjung Tongah, masih ditemukan aktivitas penambangan dengan tipe galian C (tanah urug dan batu) yang tak jauh dari sungai.

Meski aktivitas itu tak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pematangsiantar, namun masih tetap beroperasi.

Pantauan hari ini, Senin (8/11/2021, dari lokasi tampak satu unit escavator (alat berat) dan dumptruck (truk pengangkut) masih berjalan seperti biasanya.

IMG_20211029_172627Ket. Foto : Aktivitas Penambangan Tipe Galian C (Tanah Urug dan Batu) Diduga Belum Memiliki Izin Wilayah Usaha Penambangan/Ded

Media ini mencatat dan melakukan investigasi, sebelumnya pada tahun 2020, lokasi yang dimaksud sudah ditemukan adanya aktivitas penambangan tipe galian C. Gundukan tanah dan batu yang sebelumnya utuh, kini semakin mengubah unsur fisik dan membentuk kubangan dengan ukuran yang cukup dalam.

Aktivis Sahabat Lingkungan (SaLing), Nico Nathanael Sinaga selaku Direktur Eksekutif merespon terkait adanya aktivitas penambangan di sana.

Menurutnya, sebagai penggiat lingkungan, hal tersebut adalah tanggungjawab bersama dengan pemerintah dan aparat penegak hukum.

“Segala aktivitas penambangan, hakikatnya yaitu edukasi wawasan lingkungan agar tidak terjadi hal-hal yang dapat merugikan pihak lain seperti masyarakat di sana. Lokasi di Tanjung Pinggir dan Tanjung Tongah adalah titik sering terjadinya bencana alam seperti banjir. Dan sudah pernah menelan korban jiwa ataupun korban lainnya. Jangan karena ingin meraup untung oleh pengusaha/pengelola, hak-hak masyarakat di sana terancam ke depannya,” ungkapnya, Senin (8/11/2021).

Nico juga berpendapat dengan adanya alat berat di sana, dipastikan akan membutuhkan biaya besar untuk melakukan penambangan.

“Sederhananya, ada alat berat di sana. Pasti butuh biaya besar untuk melakukan penambangan. Kalau mereka hanya memiliki izin eksplorasi, tidak akan ada untung didapatkan. Jadi, kita duga hasil penambangan itu berorientasi profit untuk menutupi biaya alat-alat berat yang digunakan. Lalu, pajaknya bagaimana? Belum lagi terbentur di aturan soal RTRW Kota Pematangsiantar yang tidak boleh melakukan aktivitas penambangan,” terangnya.

“Jangan Tunggu Ada Korban Baru Ditindak”

Nico Nathanael Sinaga

Tanjung Pinggir Kerap Terjadi Bencana Banjir

Tercatat, empat tahun yang lalu (2017), lokasi di Tanjung Pinggir dan Tanjung Tongah mengalami bencana banjir yang mengakibatkan adanya satu korban hanyut dan meninggal dunia. Kemudian, pada tahun 2020, di lokasi yang sama, kembali mengalami bencana banjir yang mengakibatkan ratusan rumah warga tergenang air yang meluap dan mengalami kerugian materil.

Tanjung Pinggir dan Tanjung Tongah Populer Target Penambangan Tipe Galian C

Pada tahun 2011, dilansir dari tribun.medan, mendapati adanya aktivitas penambangan tipe galian C di seputaran bantaran sungai Bahapal.

Kemudian, pada tahun 2019, kepolisian menggerebek adanya aktivitas galian C, namun diduga hal itu diketahui oleh pengusaha sehingga tidak ditemukan adanya alat berat di sana. Bermula dari penilangan terhadap dumptruck yang mengangkut material tanah hasil penambangan. Selanjutnya, kepolisian menelusuri dan melakukan penggerebekan ke lokasi.

Selanjutnya, pada tahun 2020, penambahan catatan masih ditemukan adanya aktivitas penambangan tipe galian C di Tanjung Pinggir.

Terakhir, pada tahun 2021, aktivitas penambangan tipe galian C kembali disorot beberapa media. Meski sudah ada LSM melaporkan hal itu kepada aparat penegak hukum, tampaknya masih dilakukan pembiaran.

Penulis : Dedi Damanik
Editor : Dedi Damanik

Mungkin Anda Menyukai