Galian C Kembali Beraktivitas di Tanjung Pinggir, Keseriusan APH Dipertanyakan

Salingnews.com – PematangsiantarĀ | Aktivitas penambangan tipe galian C (tanah urug dan batu) di Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Tanjung Pinggir, Kota Pematangsiantar, masih beroperasi usai adanya pengaduan salah satu LSM. Meski sudah diadukan dengan membuat laporan ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) beberapa waktu lalu, tampaknya belum ada tanggapan serius dari pihak aparat penegak hukum.

IMG_20211029_172627Ket. Foto : Aktivitas Penambangan tipe Galian C (Tanah Urug dan Batu) di Kecamatan Tanjung Pinggir, Kota Pematangsiantar/Ded

Menurut Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematangsiantar Nomor 01 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), operasi galian C sepertinya tidak termakhtub dalam aturan tersebut. Sehingga dipastikan, untuk beroperasinya galian C di Kota Pematangsiantar tidak dibenarkan.

Untuk kasus galian C di Kota Pematangsiantar, beberapa tahun belakangan ini sudah ada yang dihentikan dan diproses secara hukum.

Kepala Cabang Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara Wilayah III, Syahriadi Harianja saat dikonfirmasi via pesan singkat dan telepon WhatsApp menjelaskan bahwa perihal pertambangan Minerba saat ini masih dalam kewenangan Kementerian ESDM Dirjen Minerba. Perihal aktivitas pertambangan tipe galian C yang dimaksud, pihaknya juga sudah melaporkan ke Dirjen Minerba.

“Kalau soal izin dari provinsi belum. Sekarang kan, kalau namanya perizinan itu dari kementerian semenjak tahun 2020. Untuk aturan melalui Undang-undang Nomor 03 Tahun 2020 tentang Minerba. Kalau untuk penindakan, kewenangan kita hanya mengimbau. Selain itu, warga masyarakat dan pihak orang bapak juga bisa melaporkan ke aparat penegak hukum. Karena kalau soal penindakan itu adalah kewenangan aparat penegak hukum. Sebelumnya juga sudah ada LSM yang mengadukan ke Poldasu,” terangnya, Jumat sore (29/10/2021).

Amatan dari lokasi penambangan tipe galian C yang diduga ilegal tersebut, tampak satu unit alat berat escavator beserta dumptruck pengangkut bahan material hasil penambangan.

Kepala Polisi Sektor Martoba, AKP Amir Mahmud saat dikonfirmasi media ini mengatakan, bahwa pihaknya belum mengetahui adanya aktivitas penambangan tipe galian C yang berada di wilayah hukumnya.

“Untuk aktivitas galian itu saya tidak tahu. Tapi untuk daerah yang dimaksud saya tahu. Akan kita tindaklanjuti bila ada laporan dari masyarakat,” ungkapnya.

Saat diberitahu bahwa sudah ada laporan LSM ke Poldasu, Amir mengatakan untuk pihaknya belum ada laporan.

“Laporannya kan ke Polda, ke kami belum ada. Kenapa nggak dikasih tahu ke kami. Kalau kami tahu duluan, sudah kami tindaklah. Tapi itu pun, terimakasih atas informasinya,” akhirinya.

Sebelumnya, media ini juga melakukan konfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pematangsiantar, Dedi Setiawan selaku kepala dinas menjawab masih akan melakukan pengecekan lebih lanjut.

“Kami cek dulu ke anggota ya bang,” ketiknya via pesan singkat WhatsApp, Kamis sore (28/10/2021).

Menurut keterangan seorang warga sekitar yang tak jauh dari lokasi penambangan, dirinya menyebut bahwa yang mengelola penambangan tersebut bermarga Pardede.

Bahan material hasil penambangan yang diangkut oleh dumptruck itu juga diduga diperjual belikan. Sehingga kemungkinan telah melanggar ketentuan peraturan Undang-undang Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ditinjau kembali dari Perda Kota Pematangsiantar tentang RTRW, secara otomatis seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) tidak ada.

Seperti pantauan dan investigasi di lapangan, saat ini sedang berjalan beberapa pengerjaan proyek fisik di Kota Pematangsiantar. Sehingga dapat dikhawatirkan bahan material hasil dari penambangan tersebut mengelabuhi pajak.

Ditempat berbeda, Nico Sinaga aktivis Sahabat Lingkungan (SaLing) menerangkan untuk penambangan haruslah berazaskan dan berwawasan lingkungan.

“RTRW jelas tidak diperbolehkan adanya aktivitas penambangan galian C sehingga diduga ilegal. Tentu hal ini sudah masuk ke ranah aparat penegak hukum. Kita mau lihat keseriusan aparat penegakan hukum untuk menindaklanjuti hal itu,” ungkapnya.

Penulis : Dedi Damanik
Editor : Dedi Damanik

Mungkin Anda Menyukai