Hardiknas : SD dan SMP Dianjurkan Menggunakan Pakaian Adat Simalungun, Pemko Siantar Diapresiasi

Salingnews.com – Pematangsiantar | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI) terbitkan pedoman pelaksanaan upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2022 dengan mengedepankan Pakaian Adat Tradisonal sesuai dengan norma kepantasan.

Berdasarkan pedoman tersebut, khususnya Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Pendidikan langsung berinisiatif mengeluarkan Surat Edaran terhadap SD dan SMP se-Kota Pematangsiantar untuk dianjurkan menggunakan Pakaian Adat Simalungun dalam mengikuti upacara memperingati Hardiknas.

Plt Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani Sp.A melalui Plt Kepala Dinas Pendidikan Kusdianto mengatakan saat dikonfirmasi lewat telepon, pihaknya menganjurkan agar setiap SD dan SMP se-Kota Pematangsiantar menggunakan pakaian Adat Simalungun saat mengikuti upacara memperingati Hardiknas.

Sehari sebelum memperingati Hardiknas yang jatuh pada tanggal 13 Mei, salah satu organisasi masyarakat melayangkan surat atas keberatan yang tidak mendahulukan kearifan lokal yakni Kebudayaan Simalungun.

Pada hari itu juga, Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar menerbitkan Surat Edaran (SE) ke setiap SD dan SMP agar menggunakan Pakaian Adat Tradisional Etnis Simalungun.

Alhasil, Pemko Siantar yang cepat tanggap dan responsif, beberapa SD dan SMP se-Kota Pematangsiantar mengikuti anjuran dari Surat Edaran tersebut.

SE Mendapat Apresiasi Dari Masyarakat

Pantauan di media sosial, para netizen mengapresiasi Pemerintah Kota Pematangsiantar yang responsif untuk menghindari konflik-konflik horizontal yang sebelumnya pernah terjadi.

“Diateitupa Ibu Plt Wali Kota Pematangsiantar beserta jajarannya,” tulis pemilik akun bernama Triadil Saragih pada kolom komentar, Jumat (13/5).

Penulis : Dedi Damanik
Editor : Dedi Damanik

Mungkin Anda Menyukai