Himapsi Siantar Adukan Dinas PRKP terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lampu Hias

Ket. Foto : Salah satu lampu hias yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Kota Pematang Siantar/dok

Salingnews.com – SIANTAR | Dpc Himapsi (Dewan Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun) Kota Pematang Siantar laporkan dugaan korupsi di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PRKP).

Seperti yang disampaikan Dedi Damanik selaku Ketua Himapsi Siantar, ia mengatakan laporan pengaduan tersebut sudah berada di Polresta dan sedang diproses.

Hal tersebut tertuang pada surat bernomor 0335/DPC/HIMAPSI-PS/II/2023 tertanggal 21 Januari tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan dan pemasangan lampu hias pada tiga jembatan yakni di Jalan MH Sitorus, Jalan Diponegoro, dan Jalan Jenderal Sudirman.

Saat ditanya terkait laporan pengaduan dugaan korupsi, Dedi mengatakan bahwa adanya dugaan pemahalan harga atau istilah lain “Mark Up” pada proyek pengerjaan lampu hias di 3 (tiga) titik jembatan yang dimaksud.

“Kita melihat dari data LPSE Tahun Anggaran 2022, ada proyek pengerjaan lampu hias dari Dinas Tarukim dengan pagu anggaran sebesar Rp 200 juta yang bersumber dari APBD Kota Pematang Siantar. Kemudian kami melakukan investigasi serta analisis pada pengerjaan proyek itu. Referensi harga juga kita dapat dari katalog penjualan barang online,” terangnya, Rabu (8/3) sore.

Ia menambahkan, akibat dari adanya dugaan pemahalan harga pada pengerjaan proyek pengadaan lampu hias, patut diduga telah merugikan keuangan negara berkisar Rp 150 Juta kurang lebih.

“Hasil investigasi dan analisa, kami memperkirakan biaya untuk pengadaan dan pemasangan lampu hias hanya menghabiskan berkisar Rp 50 Juta di tiga titik jembatan di Siantar,” terangnya lagi.

Ia pun meminta agar segera melakukan pemeriksaan kepada Kepala Dinas PRKP Siantar, PPK, dan Pelaksana Proyek.

“Jumat nanti, saya dimintai keterangan klarifikasi oleh Polresta Siantar. Kita mau di Pemerintahan Kota Pematang Siantar di bawah kepemimpinan Ibu Susanti Dewayani untuk benar-benar bersih dari korupsi,” mengakhiri.

Saat dikonfirmasi, Kanit Tipidkor Polresta Siantar Iptu Apri Damanik pun membenarkan adanya laporan pengaduan yang masuk ke instansinya.

“Kita sudah mengirim surat kepada si pengadu untuk dimintai klarifikasi. Setelah itu kita teliti untuk dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan,” terangnya kepada awak media. (Tim/Red)

Mungkin Anda Menyukai