HMI Siantar-Simalungun Pastikan Tidak Ikut Aksi ‘Mosi Tak Percaya’ terhadap Wali Kota

Ilustrasi

Salingnews.com – SIANTAR | Mengingat terjadinya pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang dilakukan oleh DPRD Kota Pematang Siantar serta melaporkan Wali Kota dr Susanti Dewayani ke Mahkamah Agung (MA), kini Pj Ketua HMI Cabang Siantar-Simalungun, Muhammad Syafi’i, S.Kom angkat bicara dan tak mendukung pemakzulan, Sabtu (27/5).

Syafi’i menilai bahwa Hak Angket yang dilakukan oleh DPRD Kota Pematang Siantar tidak masuk akal, dikarenakan tuntutan yang diajukan ke MA bukanlah ranah dari legislatif, melainkan ranah internal eksekutif tentang pengangkatan ASN.

“Tuntutan yang diajukan DPRD Siantar itu menurut saya tak masuk akal. Karena terkait dengan keputusan wali kota yang melantik pejabat ASN. Dan ASN itu juga tak melaporkan ke PTUN, kenapa DPRD yang ribut?,” ucap Syafi’i.

“Setau saya, memang sudah ada teguran dari KASN untuk wali kota, dan saat ini sudah ada beberapa ASN dikembalikan jabatannya yang setara dengan jabatan sebelumnya,” tambahnya.

Berdasarkan itu, menurut Syafi’i, penggunaan Hak Angket dengan menghabiskan anggaran berkisar 500 juta lebih itu, seharusnya bisa dimanfaatkan ke masyarakat.

“Jadi, intinya cukup dengan menegur saja. Karena ini masih di ranah administrasi, bukan melanggar Undang-Undang. Tapi, kalau wali kota terbukti melanggar Undang-Undang, kita siap mendukung Pemakzulan,” seru Syafi’i dengan tegas.

Kemudian, Syafi’i juga menyinggung tentang pergerakan aksi Unjuk Rasa (Unras) dari Aliansi Mahasiswa yang rencananya akan dilakukan pada Senin (29/5) mendatang.

“Di sisi lain, saya juga mendapat kabar bahwa akan ada pergerakan Aliansi Mahasiswa untuk menyuarakan dengan tuntutan mosi tak percaya terhadap Wali Kota Siantar. Dan kita dari HMI Cabang Siantar-Simalungun menyatakan tidak pernah ikut dalam aksi tersebut,” ungkap tokoh pemuda itu.

“Hal ini sudah kita kaji bersama kawan-kawan pengurus HMI Cabang Pematang Siantar-Simalungun. Dan saya rasa ada udang dibalik peyek. Kita berprinsip, bahwa yang salah tetap salah, yang benar tetap benar. Bukan yang benar disalahkan dan yang salah dibenarkan. Biasakanlah hal yang benar, bukan benarkanlah hal yang biasa,” tutupnya. (Tim/Red)

Mungkin Anda Menyukai