Konversi Tanaman Teh ke Sawit, Benarkah Membawa Bencana?

*Catatan Bulan P Damanik S.Pd, SH (Dewan Pembina Laskar Budaya Simalungun dan Keturunan Opung Nai Horsik Damanik)*

Adanya Niat Menteri BUMN Erik Tohir melalui direksi PTPN IV untuk mengkonversi tanaman teh ke sawit mendapat penolakan dari elemen masyarakat Simalungun dan lembaga-lembaga pencinta lingkungan.


Masyarakat menilai konversi tersebut adalah bencana bagi masyarakat Simalungun maupun masyarakat Kota Pematangsiantar.

  • Sejarah Perkebunan Teh di Sidamanik

Kebun Teh Sidamanik dikenal sebagai kebun teh terbesar nomor 2 di Indonesia mempunyai sejarah panjang yang juga menjadi saksi sejarah keberadaan penjajahan Belanda di Indonesia.

Kebun Teh Sidamanik dimulai dari adanya Vorte Verklaring 1907 (Perjanjian Pendek) antara pemerintah penjajahan Belanda dengan Raja Siattar (Bersama Partuanon Sidamanik).

Selanjutnya pada Tahun 1917 oleh Nedherland Hand Maskapi (NV.NHM) membuka perkebunan di wilayah kekuasan Partuanon Sidamanik (Op Nai Horsik Damanik) dan mendirikan pabrik pertama di Tahun 1927.

Selanjutnya pabrik tersebut mulai beroperasi di Tahun 1931, sejak dibukanya Perkebunan Teh tersebut, Belanda mendatangkan para pekerja kontrak dari Pulau Jawa bahkan mendatangkan orang-orang dari etnis Toba untuk menguasai persawahan di sekitar kebun Teh Sidamanik yang bertujuan mencukupi kebutuhan pangan para perkerja Kebun.

Setelah Indonesia merdeka pada Tahun 1945 yang kemudian di Tahun 1957 secara resmi perkebunan Teh Sidamanik diambil ahli oleh Pemerintah Indonesia dari NV NHN melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian 229UM57 tertanggal 10 Agustus 1957 dan diperkuat oleh Undang-undang Nasionalisasi Nomor 861958 Tahun 1961 PPN dan Pusat Perkebunan Negara dilebur menjadi Badan Pimpinan Umum PPN daerah Sumatra Utara I-IX melalui Undang-Undang No 141 Tahun 1961 dan Tahun 1963 Perkebunan Teh Sumatra Utara dialihkan menjadi Perusahan Aneka Tanaman IVANTAN-IV melalui PP No 27 tahun 1963, dan Tahun 1968 terjadi perubahan menjadi Perusahan Negara Perkebunan VIII PNP VIII melalui PP No 141 tahun 1968 tanggal 13 April 1968, Perubahan berikutnya mulai Tahun 1974 menjadi sebuah Persero yaitu PT Perkebunan VIII (PTP VIII) melalui akte Notaris GHS Lumban Tobing SH Nomor 65 Tanggal 31 April 1974 yang diperkuat SK menteri Pertanian Nomor YA 5523 pertanggal 07 Januari 1975.

Dan semenjak Tahun 1996, terjadi resktruksisasi kembali dimana Perkebunan Bah Butong masuk Menjadi PTPN IV.


Sejak Tahun 2009, PTPN IV sudah mulai punya niat untuk melakukan konversi tanaman Teh ke Sawit bahkan sudah ada beberapa lahan Perkebunan Teh sidamanik menjadi Kebun Sawit. Bahkan, di Tahun 2012 PTPN 4 jelas-jelas melaksanakan konversi Teh ke Sawit tetapi kebijakan itu gagal setelah adanya penolakan dari masyarakat Simalungun.

Mengingat naiknya harga sawit dan adanya keinginan PTPN 4 lebih fokus kepada satu produk perkebunan sawit, maka di Tahun 2022 PTPN IV mencoba mengkonversi Teh ke Sawit.

Walaupun kebijakan ini dilaksanakan secara diam-diam bahkan pengakuan pihak manajemen PTPN IV niat melakukan konversi hanya untuk menyelamatkan tanah PTPN IV yang digarap oleh Masyarakat dan konversi teh ke sawit diperkirakan hanya seluas 257 Ha dari luas Perkebunan Teh Sidamanik berkisar 8.373 Ha.

Bahkan sebelum Tahun 2022, ada kurang lebih 300 Ha lahan Teh Kebun Sidamanik sudah dikonversi ke Sawit.

  • Kelapa Sawit

Kelapa Sawit adalah jenis tumbuhan yang termasuk dalam Genus Elaeis dan Ordo Arecaceae.

Nama ilmiahnya : Elaeis

Kerajaan : Plantae

Deviasi Magnoliophyta

Famili : Arecaceae

Kelas : Liliopsida

Ordo : Arecales

Sifat dari pohon sawit adalah menyerap banyak unsur hara dan air dalam tanah bahkan jenis pohon sawit bukan pohon yang bisa menahan air (menampung) bahkan sangat rakus terhadap air.

  • Dampak negatif Pohon Sawit

Ada beberapa dampak negatif dari perkebunan sawit dilihat dari segi ekologi, ekonomi sosial budaya, konflik lahan, sumber daya agararia, pencemaran lingkungan, pemanasan global, kerentanan pangan, pencemaran air tanah dan udara.

Dampak ekologi pengembangan dan perluasan perkebunan kelapa sawit merupakan proses konversi atau alih fungsi dan bentuk lahan yang merubah bentang alam lahan yang luas sehingga menyebabkan kerusakan fungsi dan jasa lingkungan.

Dampak ekonomi perubahan bentang alam terutama hutan, lahan, badan air, danau, sungai menutup, membatasi dan mengurangi kemampuan dan akses masyarakat adat, pedesaan dan petani dalam meneruskan dan memelihara anugerah alam yang selama ini menjadi alat dan faktor yang menjadi sumber mata pencaharian, pangan dan papan mereka.

Dampak sosial perubahan bentang alam juga sangat berpengaruh besar terhadap kondisi dan kehidupan sosial masyarakat akibat penguasaan dan persaingan yang semakin mengurangi dan merubah secara paksa jati diri, kebiasaan dan kearifan masyarakat seperti berkurang atau tertutupnya hak dan akses, mata pencaharian, nilai budaya dan agama, mobilisasi tenaga kerja dari luar dengan hadirnya perkebunan dan pabrik kelapa sawit.

Dampak budaya bagi masyarakat adat dan masyarakat lokal lainnya mengalami perubahan, degradasi dan bahkan kepunahan kearifan lokal, tradisi, seni, nilai dan praktek kehidupan masyarakat yang sangat bergantung kepada kelestarian lingkungan pertanian, hutan, sungai, danau dan bentang alam lainnya.

Konflik lahan dan sumber daya agraria penguasaan dan pemilikan skala besar oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit menyebabkan ketimpangan, ketidak-adilan dan hilangnya hak, akses, kepemilikan, pemanfaatan, dan distribusi sumber-sumber agraria yang ada dalam masyarakat sehingga terjadi benturan dan sengketa yang mengorbankan harta benda dan bahkan nyawa.

Pemanasan global dari kelapa sawit sangat erat dengan sumber-sumber emisi gas rumah kaca dari proses produksi dan rantai pasok minyak sawit yang mengakibatkan rusaknya fungsi dan kemampuan serapan gas rumah kaca oleh lahan, hutan, dan gambut, termasuk gas-gas yang dihasilkan dari pabrik minyak sawit dan residu gas dari pupuk pertanian bahan kimia dan bahan bakar fosil aktifitas mesin pabrik dan perkebunan kelapa sawit.

Kerentanan pangan terutama masyarakat adat dan pedesaan berkurang baik mutu dan jumlahnya dengan semakin terbatasnya lahan pertanian dan sumber agraria akibat himpitan dan tekanan perluasan dan penguasaan oleh perkebunan kelapa sawit.

Pencemaran air, udara dan tanah bersumber dari aktifitas pembukaan lahan perkebunan seperti erosi dan sedimentasi, pembakaran lahan dan hutan, penggunaan bahan kimia pertanian yang bersumber dari pestisida dan herbisida berbahaya, beracun dan sangat mematikan oleh kebun sawit dan gas-gas pencemar lainnya dalam proses dan aktifitas pabrik terpapar dan menguap dalam air, tanah dan udara sekitarnya.

Dampak-dampak tidak langsung lainnya adalah buruknya tata kelola, sistem dan pranata hukum, dan lemahnya keinginan politik, komitmen kelembagaan dan kapasitas pemerintah dalam penegakkan hukum dalam mengendalikan dampak perkebunan dan industri kelapa sawit termasuk menjamurnya korupsi, kolusi dan nepotisme, kabut asap, eksploitasi buruh, pekerja anak, perdagangan manusia, penghindaran pajak, ketidak-adilan gender, pelanggaran hak buruh, hak asasi manusia, dll.

  • Kebun Teh Sidamanik Pendukung Utama Kaldera Danau Toba

Sejak ditetapkan Geopark Danau Toba oleh UNESCO pada sidang Dewan Esekutif UNESCO diParis Prancis 2 Juli 2020 diharapkan membawa berkah bagi Bangsa Indonesia khususnya masyarakat Sumatra Utara.

Penetapan UNESCO Global Geopark Danau Toba memberikan kesempatan dan juga tanggungjawab pemerintah dan masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan sebagai penopang utama keindahan Danau Toba.

Kebun Teh Sidamanik mempunyai peran penting dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mendukung tujuan utama sektor pariwisata Danau Toba.

Secara administratifnya, kebun Teh Sidamanik terletak di atas ketinggian 890 MDPL membuat tempat ini sangat cocok digunakan Refreshing tempat persinggahan kalau kita pergi ke Danau Toba Rute Medan-Siantar-Sidamanik-Tigaras-Samosir.

Bahkan pengunjung kebun teh disaat hari libur bisa mencapai ribuan orang walaupun kebun Teh Sidamanik belum dikelola dengan baik sebagai daerah tujuan wisata.

Dan jika kebun Teh Sidamanik bisa dikelola sebagai daerah wisata dengan profesional selain sebagi perkebunan, maka kebun Teh Sidamanik bisa menjadi sorga bagi pelancong baik lokal maupun mancanegara sehinga bisa meningkat pendapatan pemerintah maupun masyarakat.

Artinya, masyarakat bisa meningkatkan ekonominya dengan memafaatkan kebun Teh Sidamanik dibandingkan jika kebun Sidamanik menjadi kebun Sawit kalau pun masyarakat bisa memanfaatkan keberadaan sawit paling dengan tindakan kriminalisasi (Pencurian buah sawit/ninja sawit).

Maka, sudah saatnya kebun Teh Sidamanik dikelola oleh lembaga tersendiri yang berorientasi pengembangan pariwisata kebun Teh dengan membuka hotel, villa restaurant bahkan menyediakan outbond dengan teknologi canggih.

  • Dampak Konversi Teh ke Sawit dikebun Unit Marjandi

Perubahan kebun teh ke sawit dikebun Marjandi menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat Simalungun.

Jelas dengan adanya perubahan kebun teh ke sawit selain merusak keindahan alam, rusaknya daerah pertanian, persawahan bahkan bencana banjir hal biasa bagi masyarakat sekitaran Kecamatan Panei Tongah, Kabupaten Simalungun.

Bencana banjir di Panei Tongah jelas merusak sendi-sendi perekonomian masyarakat di sana. Sehinga PTPN IV yang lebih mementingkan keuntungan bisnis dari pada keselamatan hidup masyarakat Simalungun jelas sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Maka sudah selayaknya kebun sawit di Marjandi kembali ke kebun Teh. Demi menyelamatkan keberlangsungan hidup masyarakat Simalungun.

  • Jika Kebun Teh Sidamanik Menjadi Produk Gagal PTPN IV

Jika kebun Teh Sidamanik dianggap sebagai bisnis perkebunan yang mengakibatkan kerugian PTPN IV sehinga harus tetap disubsidi, sebaiknya pemerintah melalui PTPN IV menyerahkan kembali tanah kebun Teh Sidamanik kepada pemilik yang sebenarnya yaitu Partuanon Sidamanik (Keturunan Op Nai Horsik Damanik).

Apalagi selama ini sejak dikelola PTPN IV tidak pernah membawa keuntungan bagi Suku Simalungun secara khusus keturunan Oppung Nai Horsik Damanik (Raja Sidamanik).

Sedangkan ketika penjajahan Belanda masih mengelola kebun Teh Sidamanik, Belanda masih memberikan perlakuan khusus kepada keluarga kerajaan bahkan biaya operasional kerajaan dibiaya oleh Pemerintah Belanda saat itu.

Sangat disayangkan Belanda sebagai penjajah lebih menghargai masyarakat jajahannya dari pada PTPN IV sebagi saudara sendiri.

Bahkan kehadiran PTPN IV di Simalungun dalam mengelola perkebunan yang dimana aset PTPN IV diperkiran sekitar 65 persen dari luas HGU berada di Simalungun.

Kehadiran PTPN IV seharusnya bisa menjawab permasalahan masyarakat terkait kemiskinan, sulitnya mendapat pendidikan dan sulitnya mendapatkan akses kesehatan sesuai dengan tuntutan Undang-Undang Dasar.

Nyatanya, masyarakat tidak merasakan tangungjawab sosial PTPN IV kepada masyarakat sekitar bahkan tidak jarang kita mendengar istilah Belanda Hitam untuk sebutan kepada Manajemen Perkebunan Plat Merah tersebut.

  • Konversi Kebun Teh ke Kebun Sawit

Jika PTPN IV benar-benar mewujudkan kebijakan konversi teh ke sawit sangat jelaslah ini suatu kebijakan yang keliru yang dapat membunuh secara langsung kehidupan masyarakat. Karena, kita bisa berkaca dari konversi teh ke sawit di kebun Unit Marjandi yang hampir puluhan tahun masyarakat harus menderita akibat banjir dan gagal panen dan sampai hari ini PTPN IV belum bisa mengatasi bencana banjir akibat konversi di Unit Marjandi.

Maka masyarakat bukan hanya menolak konversi di kebun Sidamanik, tapi masyarakat harus bisa mengembalikan kembali perkebunan Teh di kebun Unit Marjandi.

Dan sudah saatnya masyarakat Simalungun menuntut pertanggungjawaban Manajemen PTPN IV terhadap penderitaan Rakyat Simalungun dengan melakukan gugatan terhadap kebijakan konversi teh ke sawit. Haruslah dilawan, jika tidak bencana akan menanti di Simalungun.

Mungkin Anda Menyukai