Pengalihan Fungsi Lahan dan Ketahanan Pangan

Oleh : Dedi Wibowo Damanik (Penggiat Lingkungan dan Budaya)

Salingnews.com – Pematangsiantar | Pengalihan fungsi lahan menjadi perhatian khusus, terlebih menyoal ketahanan pangan yang juga menjadi salah satu visi misi Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.

Pengalihan fungsi lahan yang dimaksud seperti pengalihan lahan pertanian (kering dan basah) dan lainnya berubah fungsi bentuk yang digunakan sebagai tempat tinggal, kavling perumahan, dan sebutan lain.

Akibatnya, terutama pada ketahanan pangan seperti bahan pokok sehari-hari di kehidupan menjadi sulit untuk didapatkan.

Seperti yang dikutip dari laman web Diskominfo milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Gubernur Edy Rahmayadi menyiapkan langkah strategis untuk mengamankan ketahanan pangan.

“Sumatera Utara mampu mempertahankan kondisi ketersediaan pangan strategis yang merupakan kebutuhan pokok konsumsi masyarakat,” ungkapnya, Senin (04/11/2019).

Edy Rahmayadi menambahkan “Indikator keberhasilan misi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam mewujudkan pangan yang cukup dapat dilihat dari kualitas konsumsi masyarakat yang Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman (B2SA)”.

IMG-20201001-WA0008Ket. Foto : Salah Satu Bangunan yang Berdiri di Tengah Lahan Pertanian di Kecamatan Siantar Marihat. Foto diambil pada 01 Oktober 2020/ Ded

Berdasarkan perhitungan ketersediaan pangan, untuk tahun 2019 Provinsi Sumatera Utara mampu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Adapun komoditi pangan yang mengalami surplus dari dalam daerah Sumatera Utara antara lain beras, jagung, cabai merah, daging ayam dan telur ayam, bahkan surplus telur ayam di Sumatera Utara dapat membantu pemenuhan kebutuhan telur ayam provinsi lain seperti Aceh, Riau dan Sumatera Barat.

Sementara itu, untuk menangani komoditi pangan yang defisit, komoditas pangan yang ketersediaannya belum dapat dipenuhi dari dalam daerah Sumatera Utara. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan beberapa kebijakan strategis antara lain : penyusunan surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara tentang ketersediaan, kebutuhan dan harga pangan pokok strategis tahun 2020, penetapan kawasan peternakan melalui penyusunan masterplan peternakan yang menggambarkan peta kawasan ternak di Kabupaten/Kota berdasarkan potensi dan tata ruang wilayah, pengembangan integrasi ternak sapi, kambing dan domba yang akan dilaksanakan secara terintegrasi dengan kelompok binaan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan serta Perusahaan Perkebunan Sawit dan Karet, serta penerapan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 5 Tahun 2019 yang didalamnya mengatur tentang pola kemitraan. Pemprovsu akan memfasilitasi kemitraan antara perusahaan berbadan hukum dengan kelompok atau koperasi.

Untuk menjalankan langkah strategis pembangunan ketahanan pangan dan peternakan tahun 2019-2023, Gubernur berharap dukungan, koordinasi dan sinergi dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi dan Kabupaten/Kota serta stakeholder ketahanan pangan dan peternakan.

Bagaimana di Kota Pematangsiantar dari Tahun 2019-2021?

Investigasi dan amatan, pengalihan fungsi lahan masih terus berlanjut hingga saat ini. Menurut data, Kecamatan Siantar Marimbun, Kecamatan Siantar Marihat, dan Kecamatan Martoba memiliki lahan pertanian yang cukup luas. Lalu, mengapa terjadi pengalihan fungsi lahan yang cukup masif?

Tentu, peran pemerintah daerah adalah hal paling penting untuk memberikan sosialisasi dan edukasi terhadap pentingnya ketahanan pangan agar tidak beramai-ramai mengalihkan lahannya menjadi kavling perumahan dan lainnya.

Benar, kemajuan teknologi dan modernisasi juga salah satu penyebab banyaknya pengalihan fungsi lahan tersebut. Terlebih juga kuantitas masyarakat yang semakin bertambah pesat.

Menurut Permendagri 4 tahun 2019, Tentang Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Perencanaan Tata Ruang di Daerah. Masyarakat diminta berpartisipasi dalam fungsi tata ruang.

Kemudian, sejauh mana kekuatan payung hukum lain seperti Peraturan Daerah (Perda) Kota Pematangsiantar Nomor 01 tentang RTRW Tahun 2013?

Tampaknya masih banyak menghiraukan hal tersebut melihat pengalihan fungsi lahan terjadi begitu masif.

Di bawah kepemimpinan Hefriansyah Noor sebagai Wali Kota Pematangsiantar dinilai belum berhasil untuk sebuah case ini. Begitu juga dengan peran DPRD sebagai pengawas berjalannya visi misi pemerintah Kota Pematangsiantar.

Hampir tidak ada satu orang pun wakil rakyat yang menyoroti soal pengalihan fungsi lahan di Kota Pematangsiantar. Hal ini tentu menjadi perhatian khusus sebelum terciptanya rencana pengembangan kota.

Harapannya, pemerintahan khususnya di Kota Pematangsiantar lebih bersinergi dan melakukan kajian demi kajian dari setiap aspek dalam langkah strategi ketahanan pangan dan upaya meminimalisir terjadinya pengalihan fungsi lahan. *

Mungkin Anda Menyukai