Pengunjung THM Studio 21 Kumpulkan Rp 3 Juta Untuk Beli Ekstasi ke Waitress

IMG-20211215-WA0010

Foto : Pengunjung THM Studio Karoke dan Restoran 21 ‘Miles’ yang Dilakukan Penahanan di Mapolresta Pematangsiantar/humas

Salingnews.com – Pematangsiantar | Tempat Hiburan Malam (THM) kembali disorot, sepertinya peredaran narkoba tak akan ada hentinya.

Studio Karoke dan Restoran Studio 21 yang populer disebut ‘Miles’ ini berada di Jalan Siantar-Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, masih memiliki permasalahan yang sama.

Pada hari Minggu lalu (12/12/2021), tepat dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, personil Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Pematangsiantar menggelar razia guna meminimalisir peredaran narkoba terkhusus di THM.

Keterangan yang diberikan kepolisian via press release, Rabu (15/12/2021), pada saat melakukan razia, personil memboyong pengunjung di salah satu ruangan VIP 15 untuk dibawa ke Mapolresta Pematangsiantar.

Ada 9 orang di dalam ruangan VIP 15 tersebut. Ditemukan 5 pria dan 4 wanita sedang menikmati alunan musik.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, sebanyak 6 orang terkonfirmasi positif menggunakan narkoba.

Tak berhenti sampai di sana, kepolisian menelusuri dari mana barang haram jenis ekstasi tersebut didapatkan.

Menurut pengakuan mereka, ekstasi tersebut berasal dari seorang waitress (pelayan) yang tidak dikenal namanya.

Mereka (pengunjung:red) mengumpulkan uang sebanyak Rp 3 juta untuk digunakan membeli pil ekstasi.

Mendapat informasi terkait asal muasal pil ekstasi, Tim Opsnal kemudian mencari keberadaan waitress tersebut, namun tidak ditemukan.

Berikut Inisial Nama-Nama Yang Ditemukan Dari Dalam Ruangan VIP 15 :

1. P (54), Laki-laki, Dusun Manik Maraja, Kab. Simalungun
2. B (45), Laki-laki, Pangkalan Kerinci, Pekanbaru
3. T (47), Laki-laki, Pematangsiantar
4. H (47), Laki-laki, Tanjung Morawa
5. L (47), Laki-laki, Parmonangan, Taput
6. J (21), Perempuan, Pematang Bandar, Kab. Simalungun
7. HS (22), Perempuan, Serbelawan, Kab. Simalungun
8. IS (22), Perempuan, Bah Jambi, Kab. Simalungun
9. D (21), Perempuan, Jalan Asahan, Kab. Simalungun

Hasil gelar perkara yang dilakukan kepolisian terhadap kesembilan orang tersebut, agar dilaksanakan assesment ataupun rehabilitasi. Kemudian, terhadap IS dan D dijadikan sebagai saksi.

Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 127 yo 54 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pengguna wajib direhabilitasi.

Penulis : Dedi Damanik
Editor : Dedi Damanik

Mungkin Anda Menyukai