Riwayat Peredaran Narkoba di THM Studio Karoke 21 Siantar

images (17)

Foto : Ilustrasi/net

Salingnews.com – Pematangsiantar | Lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) dianggap sebagai tempat yang paling leluasa menjalankan bisnis haram narkoba. Tentunya pernyataan di atas memiliki dasar kuat. Sebab, bukan hanya sekali ditemukan pengguna yang terjaring razia oleh personel Kepolisian Resor Kota Pematangsiantar.

Bahkan, data yang diperoleh media ini, sejak tahun 2019, terkhusus THM Studio Karoke 21 yang dikenal dengan sebutan ‘Miles’ yang berada di Jalan Siantar-Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, sering kali menjadi bahan pemberitaan negatif terkait peredaran narkoba di dalamnya.

Tercatat, di tahun 2019, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Kepolisian Resor Kota Pematangsiantar, pada 26 Juni, sekira pukul 00.30 WIB, kepolisian mengamankan 13 orang pengunjung dari dalam, dan 2 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba dengan hasil tes urin.

Masih Juni 2019, sekira seminggu setelah dilakukan penjaringan razia, kepolisian kembali menggerebek pada 30 Juni sekitar pukul 02.00 WIB. Alhasil, dari 9 orang pengunjung yang diamankan, sebanyak 6 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba dengan hasil tes urin.

Memasuki awal tahun 2021, Satres Narkoba Polresta Pematangsiantar melakukan penjaringan razia pada 09 Januari sekira pukul 23.30 WIB. Dari hasil penjaringan, 2 orang pekerja (Pelayan) di ‘Miles’ yakni Edi (50) dan Riko (35) ditangkap karena terbukti atas kepemilikan serta mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi.

Kepolisian mendapati pil ekstasi dengan jumlah cukup banyak yakni sebanyak 52 butir pil ekstasi. Kemudian, keduanya dijatuhi hukuman pidana selama 9 tahun penjara pada Juli 2021 lalu oleh Pengadilan Kota Pematangsiantar.

Selanjutnya, tak hentinya melakukan giat penjaringan razia, Satres Narkoba Polresta Pematangsiantar pada 12 Desember sekira pukul 00.30 WIB, sebanyak 9 orang pengunjung diamankan dari salah satu ruangan VVIP. Ke 9 orang itu kemudian dilakukan tes urin, hasilnya 7 orang dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Dari hasil penjaringan razia yang dilakukan, kepolisian juga menemukan beberapa butir pil ektasi dengan berat sekitar 0,92 gram. Melansir keterangan release pers dari kepolisian, menurut pengunjung yang diamankan, pil ekstasi didapat dari salah seorang waitress (pelayan) yang tak dikenal namanya di ‘Miles’.

Namun, setelah ditelusuri informasi dari pengunjung tersebut, kepolisian belum berhasil menemukan waitress yang disebut sebagai orang yang diduga mengedarkan ekstasi itu.

Elemen dan Organisasi Masyarakat Soroti THM Karoke Studio 21

Dinilai meresahkan, berbagai organisasi menyurati kepolisian untuk tetap mendukung melakukan penjaringan razia secara rutin terhadap THM guna meminimalisir peredaran narkoba. Selain menyurati kepolisian, organisasi-organisasi kemasyarakatan dan organisasi kepemudaan desak pemerintah kota menutup THM Karoke Studio 21 karena dianggap lebih besar mudaratnya daripada manfaatnya.

Seperti yang baru-baru ini, organisasi kepemudaan DPD Barisan Muda Kosgoro 1957 (BMK ’57) Kota Pematangsiantar, memberikan apresiasi serta mendukung kinerja kepolisian dalam meminimalisir peredaran narkoba.

Setiawan Gultom yang menjadi Ketua BMK ’57 Siantar juga meminta kepolisian agar lebih sering melakukan giat penjaringan razia ke THM ‘Miles’.

Selain itu, Pemko Siantar juga didesak agar tegas memberikan sanksi kepada THM ‘Miles’ bahkan juga meminta pemko mencabut izin usaha THM tersebut.

Permintaan itu didasari karena tidak hanya sekali lokasi THM ‘Miles’ menjadi sarang peredaran narkoba.

Penulis : Dedi Damanik
Editor : Dedi Damanik

Mungkin Anda Menyukai