SaLing : Prosedur dan Mekanisme Sudah Tepat, Segera Lantik Susanti Dewayani

204634710_4064081877021850_3704233568846854883_n

Foto : Nico Nathanael Sinaga, SH., Penggiat Lingkungan (Direktur Eksekuti Sahabat Lingkungan)/doc

Salingnews.com – Pematangsiantar | Munculnya pertanyaan-pertanyaan terkait kapan dilantiknya pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak pada 9 Desember 2020 lalu terkhusus Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih yakni pasangan (alm) Ir Asner Silalahi MT dan dr Susanti Dewayani SpA, kian menjadi pembahasan di tengah-tengah masyarakat.

Sebab, hingga sampai saat ini, usai pilkada Desember 2020 dan pemenang sudah ditetapkan, namun belum juga dilaksanakan pelantikan.

Menurut Direktur Eksekutif Sahabat Lingkungan (SaLing), Nico Nathanael Sinaga, menerangkan bahwa telah termaktub pada pasal 201 poin 9 Undang-Undang No 16 Tahun 2016 berbunyi “Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota, sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.”

Selanjutnya disebutkan, apabila Walikota/Wakil Walikota Pematangsiantar termasuk dalam kategori kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022 dan 2023, maka akan diangkat penjabat Kepala Daerah.

Untuk pengangkatan penjabat Kepala Daerah di Kota Pematangsiantar, masih kata Nico, menurutnya pengangkatan penjabat dimaksud tidak diperlukan, karena Kota Pematangsiantar termasuk daerah yang melaksanakan pilkada serentak tahun 2020.

Kemudian, Nico menerangkan lagi, dengan keluarnya Surat Keputusan Mendagri No 132 12-2058 tahun 2017 tentang pengangkatan Wakil Wali Kota Pematangsiantar (Hefriansyah Noor), pada diktum ke tiga menyatakan “Dalam hal masa jabatan Wakil Wali Kota Pematangsiantar tidak sampai 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada diktum ke dua akibat ketentuan perundang-undangan, diberikan hak dan kompensasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

Yang selanjutnya, Hefriansyah Noor, diangkat menjadi Wali Kota Pematangsiantar. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengakomodir perihal masa jabatan Walikota/Wakil Walikota tidak sampai 5 (lima) tahun.

Pada Januari lalu, DPRD Kota Pematangsiantar melaksanakan rapat paripurna pengusulan pengangkatan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih.

Dilanjut Nico, Kemendagri mengeluarkan surat keputusan pada Februari yang bernomor 131.12-354 tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 di kabupaten dan kota pada Provinsi Sumatera Utara.

“Sudah melalui proses dan mekanisme, namun tak kunjung dilantik juga. Surat Dirjen OTDA Kemendagri pada Juni yang bernomor 131.12-3649/OTDA juga sudah diterbitkan perihal penjelasan terkait pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah di kabupaten/kota pada Provinsi Sumut. Kemudian, Gubernur Sumut juga mengeluarkan surat menyambut surat Kemendagri yang bernomor 131/5418/2021 tentang Penjelasan Pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar, selanjutnya Ketua DPRD untuk berkoordinasi secara langsung kepada Mendagri cq Dirjen OTDA,” terang Nico, Selasa (21/12).

Rentetan proses dan mekanisme, menurut Nico, sudah terpenuhi dan seharusnya tidak lagi menunggu terlalu lama.

“Sudah semua prosedur dan mekanisme dijalankan. Lalu, apa yang ditunggu lagi?. Hal ini adalah tanggung jawab kita secara bersama. Kita percaya Pilkada serentak Desember 2020 lalu untuk kemajuan Kota Pematangsiantar ke depannya,” tutupnya.

Penulis : Dedi Damanik
Editor : Dedi Damanik

Mungkin Anda Menyukai