Satpol PP Siantar Bubarkan Pengunjung Salah Satu THM, Tindakan Diskriminatif?

Salingnews.com – Pematangsiantar | Satuan Polisi Pamong Praja (SatpolPP) Kota Pematangsiantar dinilai tebang pilih dalam hal penindakan pelanggaran protokol kesehatan di masa PPKM Level II.

IMG_20211127_004046Ket. Foto : Satpol PP Pematangsiantar Bubarkan Pengunjung THM Braga’a Cafe (atas), Studio Karaoke 21 and Restaurant (bawah)/doc

Seperti yang dipantau media, sekitar pukul 00.05 WIB tengah malam (27/11/2021), personil Satpol PP membubarkan para pengunjung di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Jalan Adam Malik, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat.

Pembubaran yang dilakukan personil Satpol PP tidak seperti biasanya. Pada saat Kota Pematangsiantar berada pada masa PPKM Level IV dan III, Tim Satgas, Satpol PP, Kepolisian, dan TNI, secara bersama melakukan monitoring terhadap tempat-tempat yang berpotensi melanggar protokol kesehatan.

“Heran juga bang, kok THM Braga’a aja yang dilakukan penindakan. Padahal, di Jalan Siantar-Parapat dekat tikungan sana gak pernah kulihat personil Satpol PP melakukan penindakan. Di sana juga kadang sampai pukul 03.00 WIB subuh beroperasi,” ucap seorang pengendara saat melewati lokasi THM yang dilakukan penindakan.

THM lainnya, seperti Studio Karaoke 21 and Restaurant, yang berada di Jalan Siantar-Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Marimbun, tampak kembali beroperasi setelah sebelumnya THM tersebut sempat viral usai munculnya sebuah video seorang Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar yang sedang menikmati alunan musik DJ.

Pada pemberitaan sebelumnya, lokasi THM Studio Karaoke 21 and Restaurant, menyebabkan seorang oknum perwira tinggi polisi dicopot dari jabatannya.

Tindakan yang dilakukan personil Satpol PP tersebut yang membubarkan para pengunjung, dinilai telah melakukan tindakan diskriminatif dalam menegakkan peraturan terhadap pelanggar protokol kesehatan.

Seperti yang diungkapkan Azahari Nasution, bila tindakan tersebut ada unsur pengecualian terhadap THM yang berada di Jalan Siantar-Parapat.

“THM di Siantar bukan hanya satu aja. Di Jalan Siantar-Parapat (Simarimbun-Red) sepertinya dibiarkan tanpa ada penindakan,” ungkapnya, Sabtu (27/11/2021).

Penulis : Dedi Damanik
Editor : Dedi Damanik

Mungkin Anda Menyukai