SIANTAR : Warga Tomuan Tolak Pendirian Tower di Jalan Lobak

Salingnews.com – SIANTAR | Sejumlah warga Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur menolak pendirian tower (menara) Base Transceiver Station (BTS) di Jalan Lobak, Kelurahan Tomuan.

Menurut warga, mereka merasa tidak pernah memberikan persetujuan untuk pendirian tower tersebut. Senin (18/7), warga mendatangi Kantor Camat Siantar Timur di Jalan Siatas Baritas Kelurahan Tomuan, untuk menyampaikan protes dan penolakan pendirian tower. Kehadiran warga diterima Camat Siantar Timur Syaiful Rizal.

Salah seorang warga Tomuan yang menolak, Rivay Bakkara mengatakan, hingga saat ini dirinya belum mengetahui perusahaan yang merupakan pemilik maupun penanggung-jawab pembangunan tower baru tersebut.

Menurutnya, di lokasi yang sama dengan pendirian tower baru tersebut, sudah ada berdiri tower dengan ukuran yang lebih kecil.

“Sudah ada tower Combat. Tapi ini mau dibangun lagi yang lebih besar,” sebut Rivay saat hendak menyampaikan aspirasi warga kepada Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Ronald Tampubolon.
Katanya, pendirian tower kali ini tanpa ada meminta persetujuan warga, termasuk dirinya.

“Jarak tower baru ke rumahku kurang dari 50 meter. Dekat kali ke rumah kami. Seharusnya kan ada persertujuan dari warga sekitar. Tapi ini nggak ada,” tuturnya.

Karena itu, lanjut Rivay, puluhan warga Kelurahan Tomuan meminta Pemko Pematangsiantar segera menghentikan proses pembangunan tower BTS yang baru itu.

Sementara, lanjut Rivay, bila jajaran Pemko Pematangsiantar telanjur menerbitkan rekomendasi maupun izin pendirian tower tersebut, agar segera mengevaluasi dan mencabut rekomendasi serta izin yang telah diberikan.
Bukan hanya itu, beredar di kalangan warga sejumlah oknum di jajaran Pemko Pematangsiantar diduga telah menerima upeti guna memuluskan pendirian tower tersebut. Karenanya, pihak terkait diminta segera mengklarifikasi informasi tersebut.

Dilanjutkan Rivay, penolakan dilakukan karena warga mengkhawatirkan bangunan tower nantinya roboh. Karena di daerah lain, ada bangunan tower yang roboh, meski disebut sebelumnya telah sesuai standar bangunan.

Hal lainnya, warga khawatir dengan radiasi yang dimunculkan dari tower jika sudah beroperasi. Juga kekhawatiran terhadap bahaya kebakaran dan sengatan arus listrik, termasuk menjadi alasan warga menolak berdirinya tower BTS baru tersebut.
Plt Kadis Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Pematangsiantar Johannes Sihombing mengatakan, semasa dirinya memimpin Dinas Kominfo, tidak ada menerbitkan rekomendasi untuk penerbitan izin pendirian tower BTS baru di Jalan Lobak.

Hal berbeda disampaikan Camat Siantar Timur Syaiful Rizal. Mantan Camat Siantar Barat ini mengaku telah bertemu warga yang menolak pembangunan tower.

Menurut Syaiful, sekira tahun 2020 atau 2021 lalu, pihak perusahaan pendiri tower telah mendapatkan persetujuan dari warga yang ada di radius tower yang akan didirikan. Hanya saja, dengan kehadiran warga yang menolak pembangunan tower ke kantornya kemarin, Syaiful menyatakan akan mencari tahu kebenaran dari persetujuan warga tersebut.

“Akan kami cross check,” tukasnya.
Diinformasikan Syaiful, pihaknya telah memberikan rekomendasi untuk penerbitan izin pendirian tower dimaksud. Begitu juga dari instansi terkait lainnya, katanya, juga telah memberikan rekomendasi.
Sementara itu, Selasa (19/7), Kabid Infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pematangsiantar Musa Silalahi mengatakan, Dinas PUPR sedang memproses penerbitan rekomendasi untuk bangunan tower tersebut.

Hanya saja hingga saat ini pihak perusahaan belum melengkapi dua dokumen yang dibutuhkan. Di antaranya, dokumen mechanical elektrik (ME) dan dokumen perhitungan struktur bangunan.

“Jadi dua dokumen itu harus dilengkapi,” sebut Musa.

Dijelaskan Musa, sesuai Undang-undang (UU) Cipta Kerja, pembangunan dapat dilakukan di masa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sedang berproses untuk diterbitkan. Hanya saja, begitu PBG telah terbit, maka kontruksi bangunan harus disesuaikan (harus sesuai) dengan dokumen PBG.

“Saat PBG terbit, bangunan harus sesuai dengan PBG. Jadi harus siap melakukan perbaikan,” katanya.
Lurah Tomuan, Sunardi ketika ditemui di kantornya menerangkan pihaknya pernah menerbitkan rekomendasi untuk tower setinggi 25 meter yang berlokasi di Jalan Lobak. Rekomendasi, katanya, diterbitkan setelah adanya permohonan warga yang diuruskan oleh pegawai Dinas Kominfo Pematangsiantar bermarga Simorangkir.

“Tahun lalu kita memang ada rekomendasi untuk tower setinggi 25 meter. Permohonan warga, yang bawa orang Dinas Kominfo, marga Simorangkir. Makanya kita yakin itu nggak ada masalah,” sampainya.

Sunardi mengaku ada keberatan warga atas pendirian tower itu setelah diberitahu atasannya, Camat Siantar Timur. Ia pun telah bertemu warga yang pernah membubuhkan tanda tangan persetujuan.

Dari warga itu ia ketahui, tanda tangan yang mereka buat adalah persetujuan untuk tower combat yang saat ini sudah berdiri (tower sementara).

“Warga yang pernah tanda tangan bilang, tanda tangan mereka untuk tower sementara. Ternyata mereka salah paham. Karena yang mereka tandatangani itu untuk tower yang saat ini dibangun. Hanya saja baru sekarang proses pembangunannya berlangsung,” terang Sunardi.
Sedangkan tower yang telah berdiri dan beroperasi selama ini, sepengetahuannya tidak memiliki izin.

“Kemarin tower yang sementara itu bermasalah, sampai Kapolres turun. Itu memang tidak ada rekomendasi dan izinnya sampai sekarang,” tandas Sunardi.

Padahal hampir dua tahun tower tersebut berdiri dan beroperasi. Hal tersebut yang menguatkan dugaan warga ada oknum-oknum yang bermain di balik semua itu. Sehingga diharapkan hal tersebut segera diusut. Sebab terkait kepercayaan publik atas kepemimpinan Plt Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani SpA. (R/red)

Mungkin Anda Menyukai