Studio 21 Kembali Beroperasi, THM yang Sebabkan Kasat Narkoba Siantar Dicopot

Salingnews.com – Pematangsiantar | Tempat Hiburan Malam (THM) menjadi wahana penghilang penat saat aktivitas begitu banyak. Namun, dalam situasi yang masih berada pada pandemi Covid-19 begini, regulasi ataupun peraturan yang dibuat cukup ketat demi tetap meminimalisir penyebaran Covid-19.

Salah satu contoh di Kota Pematangsiantar, instruksi walikota di masa pandemi Covid-19, daerah ini masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II. Hefriansyah Noor, Wali Kota Pematangsiantar, menginstruksikan agar kegiatan seperti jam operasional dibatasi hingga pukul 21.00 WIB malam hari.

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 44 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4,3,2, dan 1, Hefriansyah menginstruksikan kepada seluruh jajaran, baik tingkat kecamatan dan kelurahan agar proaktif melaksanakan instruksi yang diterbitkan.

Instruksi tersebut, bukan hanya terfokus kepada THM, bahkan merangkum ke setiap kegiatan masyarakat yang berpotensi menyebarkan Covid-19.

Meski saat ini pemerintah sedang bekerja keras melakukan vaksinasi ke tengah-tengah masyarakat, alangkah baiknya para pemangku kekuasaan, jajaran perangkat pemerintahan, pelaku usaha, dan lainnya, turut serta meminimalisir penyebaran Covid-19.

images (1)Ket. Foto : Screenshoot Video Viral Oknum Perwira Polisi (kiri), Kasat Narkoba Polresta Siantar AKP David Sinaga (kanan)/net

Apakah para pelaku usaha THM sudah mengikuti instruksi tersebut?

Menanggapi soal THM, Pimpinan Cabang Baithul Muslimin Indonesia (Bamusi) Kota Pematangsiantar, melalui Azahari Nasution, menyebutkan bahwa masih banyak yang belum mengindahkan instruksi walikota tersebut.

“Kami sangat menyesalkan telah terjadinya pembiaran terhadap beroperasinya THM yang sampai pukul 03.00 WIB dini hari. Padahal, kita mengetahui bahwa Siantar sedang PPKM Level 2,” ungkapnya dengan kesal.

Azahari Nasution yang juga dikenal sebagai tokoh masyarakat Siantar Barat ini, lebih spesifik menyoroti THM yang berada di Jalan Siantar-Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun.

THM yang dimaksud dan dikenal dengan nama Studio Karaoke 21 and Restaurant (Miles), disebut-sebut kembali beroperasi dan melebihi batas jam operasional.

“Tempat itu sudah berulang kali disoroti oleh media pemberitaan, kasusnya masih tetap yaitu terkait peredaran narkoba jenis obat-obatan terlarang. Selain itu, yang lebih viral lagi, adanya oknum perwira polisi yang ketinggian, yang saat itu oknum tersebut menjabat sebagai Kepala Satuan Narkoba (Kasat Narkoba),” bebernya lagi.

Azahari juga meminta, agar kepolisian dan BNN lebih sering dan rutin melakukan razia di tempat tersebut guna mempersempit ruang para pengedar narkoba.

“Kita meminta agar kepolisian dan BNN rutin lakukan razia ke sana. Gunanya untuk mempersempit ruang peredaran narkoba. Kita tidak mau generasi muda di Siantar menjadi generasi yang ketergantungan akan narkoba,” mengakhiri.

Studio Karaoke 21 and Restaurant (Miles) kerap berada di pusaran narkoba dan jebakan terhadap oknum perwira polisi yang viral di media akibat munculnya sebuah video.

Sebelum munculnya video viral oknum perwira polisi (AKP David Sinaga-Red) tersebut yang juga menjabat sebagai Kasat Narkoba Polresta Pematangsiantar, pada 11 Januari 2021 melakukan penelusuran atas adanya informasi yang diterima terkait peredaran narkoba, yang selanjutnya dilakukan penggerebekan terhadap THM Studio Karaoke 21 and Restaurant (Miles).

Dari hasil penggerebekan, ditemukan sebanyak 51 butir pil ekstasi yang belum sempat diedarkan. Ekstasi didapat dari dua pelaku yakni Edi dan Riko yang belakangan diketahui sebagai karyawan di THM Studio Karaoke 21 and Restaurant (Miles) tersebut.

Kedua pelaku, Edi dan Riko divonis dan dijatuhi hukuman selama 9 tahun penjara pada Juli 2021 lalu.

Usai melakukan penggerebekan, tak lama setelah itu, pada 4 Februari 2021, beredar sebuah video oknum perwira polisi AKP David Sinaga sedang berjoget ketinggian menikmati alunan musik DJ. Video diunggah via Youtube serta media sosial. Dan uniknya lagi, nama akun pengunggah Youtube itu bernama David Sinaga.

Hingga saat ini belum diketahui apa motif penyebar video viral tersebut. Apakah hal itu sebagai jebakan atau ingin menyampaikan kepada aparat penegak hukum bahwa semua saling keterkaitan di dalam dunia hitam.

Usai video viralnya ditelusuri, AKP David Sinaga dicopot oleh Kapolda Sumut yang saat itu dijabat Irjen Pol Martuani Sormin.

Penulis : Dedi Damanik
Editor : Dedi Damanik

Mungkin Anda Menyukai