Ternyata Ada 4 Karyawan PT TPL yang Ditangkap dari THM Studio 21

IMG-20211215-WA0010

Foto : 7 (tujuh) dari 9 (sembilan) pengunjung/tamu VIP 15 yang diboyong personil Sat Narkoba ke Mapolresta Pematangsiantar/doc

Salingnews.com – Pematangsiantar | Pengembangan kasus hasil razia Kepolisian Resor Kota Pematangsiantar melalui Satuan Narkoba di lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) Studio Karoke dan Restoran 21 ‘Miles’ yang berada di Jalan Siantar-Parapat, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Marimbun, pada Minggu (12/12/2021) dini hari lalu sekitar pukul 00.30 WIB, ternyata memiliki informasi terbaru.

4 (empat) dari 5 (lima) pria yang terkonfirmasi positif menggunakan narkoba jenis pil ekstasi, ternyata dalam aktivitas kesehariannya bekerja di salah satu perusahan besar di Sumatera Utara.

Mendapatkan informasi, media ini kemudian melakukan konfirmasi kepada Kepala Satuan Narkoba Polresta Pematangsiantar, Iptu Rudi Panjaitan.

Awalnya, muncul informasi diduga bahwa 4 pria yang dimaksud, aktif dan sedang bekerja sebagai karyawan di perusahaan besar yakni PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Saat ditanya, Iptu Rudi Panjaitan membenarkan bahwa 4 dari 5 pria yang rencana dilakukan assesment atau rehabilitasi adalah karyawan di PT TPL.

“Ada 4 karyawan PT TPL, 1 lagi eksternal,” ungkapnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp, Kamis sore (16/12).

Mengetahui informasi terkait 4 karyawan PT TPL yang masuk ke dalam THM dan terbukti menggunakan serta terdapat barang bukti pil ekstasi, media ini mencoba menghubungi N salah satu humas (Hubungan Masyarakat) di PT TPL. Namun, belum membalas dan menjawab pertanyaan yang dilontarkan.

Sebelumnya, kronologis razia yang dilakukan personil Satuan Narkoba Polresta Pematangsiantar, pihaknya memboyong pengunjung/tamu dari ruangan VIP 15, Studio Karoke dan Restoran 21.

Personil mendapati dari dalam ruangan, ada 5 pria dengan ditemani 4 wanita yang diduga sebagai penghibur.

Personil menemukan barang bukti dari dalam ruangan berupa plastik klip berisi 2 pecahan butir pil ekstasi warna merah dan 1 buah tisu berisi 1 butir dan 0,5 pecahan ekstasi warna merah dengan total berat keseluruhan 0,92 gram.

Dilanjutkan dari hasil press release yang diberikan kepada media, para pengunjung/tamu dari ruangan VIP 15, mengakui ada mengumpulkan uang sebanyak Rp 3 juta untuk membeli pil ekstasi dari waitress yang tak dikenal namanya.

Penindakan yang selanjutnya, para pengunjung/tamu dari VIP 15 tersebut diterapkan pasal 127 yo 54 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu pengguna wajib direhabilitasi.

Iptu Rudi Panjaitan juga menerangkan dasar hukum dilakukannya assesment kepada para pengunjung/tamu tersebut yakni menggunakan Perpol No 8 Tahun 2021.

Penulis : Dedi Damanik
Editor : Dedi Damanik

Mungkin Anda Menyukai