Ubahman Sinaga Gugat Panitia Penjaringan dan Pembina Yayasan USI

Salingnews.com – Pematangsiantar | Ubahman Sinaga lakukan gugatan terhadap Panitia Penjaringan Pengurus dan Pengawas Yayasan periode 2021-2026 dan Pembina Yayasan Universitas Simalungun.

Gugatan tersebut telah dilayangkan pada 6 Oktober lalu ke Pengadilan Negeri Kelas I B, Jalan Sudirman, Kota Pematangsiantar.

IMG_20211021_172520Ket. Foto: Drs E Ubahman Sinaga (kanan bawah)/Tim

Dalam keterangannya saat ditemui, Ubahman juga menjadi peserta dalam penjaringan pengurus dan pengawas.

Melihat adanya perbuatan melanggar hukum pada proses penjaringan, Ubahman melayangkan gugatan melalui kuasa hukum dirinya yaitu Mangasi Simanjorang SH.

Penggugat dalam hal ini Ubahman adalah bakal calon pengurus dan pengawas Yayasan Universitas Simalungun setelah melalui proses penjaringan dan telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi.

Ubahman menguraikan apa yang menjadi subtansi gugatan adalah tidak transparannya pihak Tergugat I dan Tergugat II dalam memberikan informasi.

“Sepengetahuan saya, tujuan yayasan menurut Undang-undang No 16 Tahun 2001 tentang Yayasan adalah merupakan suatu badan hukum yang memiliki maksud dan tujuan yang bersifat sosial, kemanusiaan dan keagamaan, pendidikan dan lainnya. Bahwa, hak untuk memperoleh informasi merupakan Hak Azasi Manusia. Keterbukaan informasi tersebut salah satu bentuk menjunjung tinggi kedaulatan peserta dalam penjaringan pengurus dan pengawas. Namun hal itu tidak saya dapatkan,” ungkap Ubahman yang pernah menjadi camat terbaik tahun 2007 tingkat Provinsi Sumut di masa Zulkarnain Damanik sebagai Bupati Simalungun, Kamis (21/10/2021).

Akibat dari itu, Ubahman mensinyalir adanya unsur kolusi dan nepotisme dalam penetapan calon pengurus dan pengawas.

Dilanjutnya, ia menduga adanya itikad buruk Tergugat I (panitia) karena tidak mengumumkan hasil nilai tahapan wawancara psikotes dan ujian psikotes serta pemaparan visi dan misi.

Sehingga ia merasa bahwa dari seluruh tahapan penjaringan dan penetapan calon pengurus sangat merugikan hak keperdataan (privat).

“Untuk masa depan USI, gugatan saya adalah pembina harus membatalkan hasil penjaringan dan buka perekrutan yang baru,” tutupnya.

Diketahui, hasil sidang pertama dari gugatan tersebut yang digelar hari ini, Hakim Ketua menyarankan kepada penggugat dan tergugat untuk melakukan mediasi terlebih dahulu.

Penulis : Dedi Damanik
Editor : Dedi Damanik

Mungkin Anda Menyukai