Parlindungan Purba Dukung Pemprovsu Mengatasi Kelangkaan Migor di Sumut

Tim Satgas Pangan Pemprovsu saat menemukan kelangkaan minyak di salah satu lokasi gudang di Medan (atas) dan Tokoh Masyarakat Sumut Dr Parlindungan Purba SH MA (bawah)/dok

Salingnews.com – MEDAN | Pasca Tim Satgas Pangan Provsu menemukan Minyakita kurang lebih 70 ton atau berkisar sebanyak 7000 ribu kardus di gudang PT Yargo Jawara Retail di Jalan Brigjend Zainid Hamid, Kecamatan Medan Johor Medan, pada Senin (13/2) yang lalu, Tokoh Masyarakat Sumut Parlindungan Purba mendukung gerakan Gubsu Edy Rahmayadi.

Disebutkan Tim Satgas Pangan, sejak November dan Desember 2022 sudah diproduksi. Namun nyatanya hingga ditemukan pada 13 Februari lalu, Minyakita goreng subsidi itu belum didistribusikan.

“Minyakita tersebut ternyata sudah diproduksi sejak November dan Desember 2022, hingga ditemukan tanggal 13 Februari 2023, minyak goreng subsidi tersebut nyatanya belum didistribusikan,” ucap Naslindo Sirait selaku Sekretaris Tim Satgas Pangan Provsu.

Hasil temuan itu semakin memperkuat adanya kelangkaan Minyakita di pasaran yang membuat inflasi m-t-m pada Januari 2023.

Parlindungan Purba mendukung penuh gerakan Gubsu Edy Rahmayadi atas kinerja Tim Satgas Pangan Provsu yang mengungkap kelangkaan minyak goreng subsidi tersebut.

Dirinya berharap agar temuan itu tidak terjadi di daerah-daerah yang ada di Sumut. Sebab, hal itu menurutnya akan menggangu perekonomian masyarakat terlebih sebentar lagi menjelang hari raya besar Idul Fitri.

“Saya mendukung penuh gerakan yang dilakukan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan mengapresiasi Tim Satgas Pangan Provsu yang telah menjawab kelangkaan Minyakita Bersubsidi. Sebab ini akan mengganggu kelancaran perekonomian masyarakat. Apalagi ini sebentar lagi menjelang hari raya besar Idul Fitri,” ungkapnya melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (16/2) malam.

Pemprovsu mengimbau kepada seluruh produsen dan distributor minyak goreng (migor) agar menjalankan penugasan yang diberikan pemerintah dan menjalankan perdagangan minyak goreng sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Diketahui Tim Satgas Pangan Provinsi Sumatera Utara saat melakukan temuan di lapangan terdiri dari Biro Perekonomian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Utara dan Perwakilan KPPU Kanwil I Medan.

Penulis : Dedi Damanik
Editor : Dedi Damanik

Mungkin Anda Menyukai