Galian C di Siantar, Astronout: “Bila Sudah Mengancam Kehidupan, Baiknya Dihentikan”

Salingnews.com – Pematangsiantar | Sejak tahun 2017, Kelurahan Tanjung Pinggir dan Kelurahan Tanjung Tongah rawan terjadinya bencana banjir. Apalagi saat intensitas curah hujan tinggi, kedua kelurahan tersebut berpotensi akan mengalami bencana.

Ditinjau dari titik aliran sungai, kedua kelurahan berada pada posisi bawah yang hulunya dari Kabupaten Simalungun. Sehingga, bila intensitas curah hujan tinggi dari hulu, kemungkinan besar air akan terkumpul dan meluap di kedua kelurahan tersebut.

Di sisi lain, unsur tanah juga diyakini dapat menahan dan menyerap air apabila volumenya melebihi dari yang diperkirakan. Namun, apa jadinya bila tanah di sana dikeruk hingga mengubah struktur dan fisik?

IMG-20200326-WA0000Ket. Foto : Astronout Nainggolan, Anggota Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar/doc

Astronout Nainggolan, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar saat dikonfirmasi terkait adanya aktivitas penambangan tipe galian C (tanah urug dan batu) di kedua kelurahan tersebut, ia menjawab harus dilihat dari izinnya terlebih dahulu.

“Harus dilihat izin dari galian C itu. Maksudnya adalah untuk melihat apakah kegiatan galian c itu akan merusak lingkungan atau sejauh mana merusak lingkungan. Oleh sebab itu, bila terjadi bencana, maunya dianalisa. Apabila galian C itu tak mendapatkan izin, seharusnya Pemko Siantar sudah bisa menghentikannya,” terangnya saat ditemui usai Rapat Paripurna pembahasan R-APBD, Kamis (11/11/2021).

Saat media ini menyinggung sejak tahun 2017, lokasi yang dimaksud sudah pernah mengalami bencana banjir, Astronout juga menambahkan harus dianalisa lagi.

“Mungkin secara kasat mata, sudah merusak lingkungan. Oleh sebab itu, ada baiknya dikonfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), apakah ada memberikan rekomendasi galian C di sana. Konsekuensi daripada diberikan izin itu, tentunya juga di dalam ada proses rehabilitasi untuk menormalkan keadaan lingkungan di sana kembali. Kalau ada diberikan izin galian C, pasti ada konsekuensi perbaikan lingkungannya,” ungkapnya.

“Bila Secara Kasat Mata Sudah Mengancam Kehidupan Masyarakat di Sana, Baiknya Aktivitas Galian C Dihentikan!”
Astronout Nainggolan Anggota Komisi III DPRD Pematangsiantar

Terakhir, kader PDI-P Siantar ini berpendapat, bila secara kasat mata sudah mengancam kehidupan masyarakat di sana, seharusnya galian C tersebut dihentikan.

Penulis : Dedi Damanik
Editor : Dedi Damanik

Mungkin Anda Menyukai