Langgar Aturan, SK Pelantikan JMSI Simalungun Dianulir, Ketua JMSI Sumut Dipecat Pengurus Pusat

Illustrasi

Salingnews.com – Jakarta | Pengurus Pusat JMSI menyatakan pelantikan Pengurus Cabang JMSI Simalungun yang dilakukan Ketua Pengurus Daerah JMSI Sumut pada tanggal 29 Mei 2023 yang lalu tidak sah.

Hal tersebut tertulis melalui surat Keputusan Pengurus Pusat Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Nomor: 86/PP/SK/JMSI/VI/2023, Tentang Penilaian Atas Pelantikan JMSI SIMALUNGUN.

Selain menyatakan tidak sah, pengurus pusat juga menolak pengunduran diri Pengurus Cabang JMSI Siantar-Simalungun sebagai bentuk protes.

Selain itu, pengurus pusat menyatakan bahwa Pengurus Cabang JMSI Siantar-Simalungun yang dilantik pada tanggal 2 Februari 2023 masih sah berdiri dan diakui.

Dikonfirmasi, Sekretaris JMSI Cabang Siantar-Simalungun Tagor Sitohang membenarkan bahwa dirinya menerima surat keputusan Pengurus Pusat bahwa pelantikan pengurus JMSI Simalungun pada tanggal 29 Mei 2023 tidak sah.

“Benar. Kita sudah menerima surat keputusan dari Ketua Umum melalui pengurus Sumut bahwa pelantikan JMSI Simalungun pada tanggal 29 Mei 2023 tidak sah,” ungkap Tagor, Rabu (07/06) siang.

Polemik pelantikan JMSI Simalungun beberapa waktu lalu, dalam isi surat keputusan yang berbunyi pada pasal yang dilanggar yakni salah satunya Pasal 10 mengenai Anggaran Dasar JMSI mengenai Pembentukan Pengurus Cabang JMSI.

“Pasal 10 Anggaran Rumah Tangga JMSI mengenai tata cara pembentukan pengurus cabang JMSI yang menyebutkan bahwa sebelum menerbitkan surat keputusan, pengurus daerah mengajukan usul pembentukan pengurus cabang secara tertulis kepada pengurus pusat untuk mendapatkan persetujuan,” terang Tagor.

Di hari yang sama, awak media ini mencoba melakukan konfirmasi ulang kepada Ketua JMSI Cabang Siantar-Simalungun Jhonson Turnip terkait dianulirnya SK Pelantikan JMSI Cabang Simalungun yang dilantik beberapa waktu lalu. Namun, bersangkutan belum menjawab.

Selain menganulir SK Pelantikan JMSI Cabang Simalungun, saat itu juga Pengurus Pusat menerbitkan surat keputusan bernomor 87/PP/SK/JMSI/VI/2023 tentang pemberhentian Ketua PD JMSI Sumut Rianto Aghly atau yang karib disapa Anto Genk. Kemudian, pengurus pusat mengangkat Aulia Andri sebagai pelaksana tugas JMSI Sumut. (Tim/Red)

Mungkin Anda Menyukai