Radiapoh Sinaga Diinterpelasi DPRD Simalungun, Kenapa?

9ecf7850d1033278230a02ae2d4a2e7ccd2aa547f823b1c9356b35588dc833bb.0

Foto : Anggota DPRD Kabupaten Simalungun Gelar Konferensi Pers di Siantar/sbnpro

Salingnews.com – Pematangsiantar | Apa sih Interpelasi atau biasa disebut Hak Interpelasi?

Hak Interpelasi biasanya ranah atau wadah Dewan Perwakilan Rakyat untuk meminta keterangan terhadap pemerintah mengenai kebijakan yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Lalu, mengapa anggota DPRD Kabupaten Simalungun usulkan Hak Interpelasi untuk memintai keterangan dari beberapa kebijakan Bupati Radiapoh Sinaga?

Berikut hasil konferensi pers yang digelar DPRD Kabupaten Simalungun :

Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Simalungun melakukan hal demikian yang dirasa perlu untuk dimintai keterangan berkaitan dengan kebijakan.

17 anggota DPRD Kabupaten Simalungun menggelar konferensi persnya di salah satu Cafe dan Resto, di Jalan Adam Malik, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, pada sore tadi sekira Pukul 15.00 WIB, Kamis (20/01).

Ke 17 anggota DPRD yang berbeda fraksi itu, mengusulkan agar lembaga terhormat yakni DPRD Kabupaten Simalungun menggunakan hak interpelasi.

Sebab, menurut seorang anggota DPRD, Bona Uli Rajagukguk yang juga Ketua Fraksi dari Partai Gerindra mengutarakan bahwa hak interpelasi merupakan hak DPRD yang diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasalnya, hak interpelasi digunakan untuk mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Simalungun terkait pengangkatan 3 Tenaga Ahli untuk Bupati Simalungun. Kemudian, menurut Bona, dalam hal penganggaran untuk tenaga ahli tidak ada dianggarkan di APBD Pemkab Simalungun Tahun 2022.

“Harusnya staff ahli yang diangkat adalah dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kemudian, ada kabar mereka digaji sebesar Rp 20 juta per bulannya. Padahal, tidak diatur anggarannya. Metode pengangkatannya pun tak jelas, ujar Bona Uli di sela konferensi pers.

Pada konferensi pers sore itu juga, Bona membeberkan hal-hal yang dianggap keliru atas tugas dari para staff ahli tersebut. Menurut dirinya, para ketiga tenaga ahli, pernah dijumpainya di kecamatan, ikut rapat dengan DPRD, dan menggelar rapat di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ditambahkannya lagi, belakangan ini, hubungan kedua penyelenggara pemerintahan antara DPRD dengan Pemkab Simalungun tidak berjalan dengan baik. Bona juga menuding Bupati Simalungun telah melakukan kebijakan dengan sewenang-wenang ataupun sesuka hati.

“Ini murni gerakan kawan-kawan (17 anggota DPRD:red) supaya Simalungun lebih baik. Walaupun kita hanya 17 orang, mudah-mudahan datang lagi dukungan dari kawan-kawan yang lain. Bukan ada kepentingan pribadi,” imbuh Bona lagi.

Masih dalam konferensi pers, kali ini H Mariono dari Fraksi PDIP menambahkan bahwa usulan hak interpelasi ini untuk mempertanyakan kebijakan terkait proses seleksi dan pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) yakni Esron Sinaga.

“Menurut aturan perundang-undangan yang berlaku, jika seleksi hanya satu orang yang lulus, maka seleksi itu dinyatakan gugur dan dibuka pendaftaran ulang. Namun, Bupati tetap meneruskan pelantikan,” beber Mariono.

Selain itu, tambahan penyebab bergulirnya usulan hak interpelasi terkait pemberhentian 18 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang diduga melanggar aturan perundang-undangan. Kemudian, soal pelantikan terhadap 22 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang tidak mendapat rekomendasi dari lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Pantauan saat 17 anggota DPRD gelar konferensi persnya, diketahui yang turut mengusulkan hak interpelasi berasal dari Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PDIP. (Tim/Red)

Mungkin Anda Menyukai