Pemerintah Permudah Rumah Ibadah Dapatkan SHM, Parlindungan Purba: Wajib Didukung

Ket. Foto : Dr Parlindungan Purba (kiri) saat bertemu Kepala BPN Kabupaten Deli Serdang Abd Rahim SH Mkn (kanan)/dok

Salingnews.com – MEDAN | Dr Parlindungan Purba apresiasi pemerintah terkait program yang memudahkan rumah ibadah untuk mendapatkan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Mengetahui hal itu, Dr Parlindungan Purba lakukan kunjungan ke kantor BPN Kabupaten Deli Serdang, Jumat (4/8).

Kunjungan tersebut disambut hangat oleh Kepala BPN Deli Serdang Abd Rahim SH Mkn.

Saat menerima aspirasi masyarakat di setiap kunjungan daerah, Parlindungan Purba yang dikenal sebagai Tokoh Masyarakat Sumut ini menyampaikan bahwa ada keinginan sejumlah gereja mendapatkan sertifikat hak milik dengan atas nama dari gereja itu sendiri.

Yang kemudian, Dr Parlindungan Purba saat bertemu dengan Kepala BPN Deli Serdang meminta informasi terkait persyaratan yang harus dipersiapkan.

“Pertemuan dengan Kepala BPN Deli Serdang Ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan dan arahan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto saat berkunjung ke Sumut untuk menyerahkan sejumlah sertifikat tanah untuk rumah ibadah di Medan beberapa waktu yang lalu, dan saya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan oleh pemerintah,” kata Parlindungan yang karib disapa Bang Parlin Sumut.

Lebih lanjut, mantan anggota DPD RI asal Sumut itu menyampaikan, kebijakan pemerintah yang mempermudah dan menggratiskan pengurusan sertifikat kepemilikan rumah ibadah seperti masjid, gereja, vihara, kuil dan rumah ibadah lainnya adalah program yang sangat tepat dan wajib didukung.

“Kedatangan saya ke BPN Deli Serdang ini dalam rangka menjembatani dan menyosialisasikan antara pihak gereja dengan BPN, sehingga gereja-gereja yang saat ini belum memiliki sertifikat akan segera memiliki sertifikat sendiri, harapan kita ke depan semoga program yang dilakukan pemerintah ini bisa berjalan sukses dan lancar,” pungkasnya.

Setelah bertemu dengan Kepala BPN Deli Serdang, Parlindungan menyampaikan ada beberapa syarat-syarat yang diperlukan agar rumah ibadah khususnya gereja bisa mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM) diantaranya yakni KTP Pendeta yang ditunjuk oleh gereja, Berbadan Hukum, Surat pernyataan kepemilikan tanah dan beberapa syarat lainnya.

Sebelumnya, Hadi Tjahjanto saat berkunjung ke Medan beberapa waktu yang lalu mengatakan penyerahan sertifikat rumah ibadah yang dilakukannya merupakan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menjaga tanah umat beragama dari gangguan mafia tanah yang jahat.

“Penyerahan sertifikat ini adalah juga bentuk perhatian kepada tanah umat supaya mendapat kepastian hukum dan perlindungan hukum sehingga umat dapat beribadah dengan nyaman,” ujar Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto. (Tim/Red)

Mungkin Anda Menyukai